Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Dari Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi langsung menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, di Jalan Ibrahim Adjie, untuk melakukan laporan.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan menpora Imam Nahrawi saat resmi mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi dikabarkan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat, 1 Maret 2024, siang tadi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat.

Imam Nahrawi dikabarkan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat, 1 Maret 2024, siang tadi.

Dari Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi langsung menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, di Jalan Ibrahim Adjie, untuk melakukan laporan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sukamiskin, Eris, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

"Iya, betul," ujar Eris.

Imam Nahrawi ditahan di Lapas Sukamiskin lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dan mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Pada 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim.

Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim. (nazmi abdurrahman)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved