Imam Nahrawi Bebas Bersyarat
BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Dari Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi langsung menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, di Jalan Ibrahim Adjie, untuk melakukan laporan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat.
Imam Nahrawi dikabarkan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat, 1 Maret 2024, siang tadi.
Dari Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi langsung menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, di Jalan Ibrahim Adjie, untuk melakukan laporan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sukamiskin, Eris, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
"Iya, betul," ujar Eris.
Imam Nahrawi ditahan di Lapas Sukamiskin lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dan mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Pada 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim.
Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim. (nazmi abdurrahman)
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.