Imam Nahrawi Bebas Bersyarat
Imam Nahrawi Memenuhi Syarat untuk Mendapat Pembebasan Bersyarat, Kata Kadivpas Kemenkumham Jabar
Mantan menpora Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan menpora Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Hal itu diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
“Pembebasan bersyarat itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman, 2/3 itu bisa salah satunya dari pengurangan remisi sebelum jatuh tempo pembebasan bersyarat ini,” ujar Kusnali.
Selain itu, kata dia, Imam Nahrawi pun sudah memenuhi sejumlah syarat lain untuk mendapatkan pembebasan bersyarat seperti membayar uang pengganti dan berkelakuan baik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
“Nah, Pak Nahrawi ini sudah memenuhi itu, artinya berkelakuan baik lah sebagai salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi (untuk pembebasan bersyarat),” katanya.
Saat ini, kata dia, Imam Nahrawi masih dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Iya (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, dia harus wajib lapor ke Bapas setempat,” ucapnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat 1 Maret 2024.
Mantan menteri pemuda dan olahraga itu, ditahan di Lapas Sukamiskin lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dan mendapatkan hukuman 7 tahun penjara.
Pada 2019 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim.
Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim. (nazmi abdurrahman)
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.