Retakan Tanah 1 Kilometer di Sumedang Ancam Permukiman Warga, 4 Rumah Retak-retak
Kepala Pelaksana BPBD Sumedang, Atang Sutarno, mengatakan, jika terjadi pergerakan tanah lagi, satu RT bisa kena imbas.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Retakan tanah selebar 5 sentimeter, kedalaman 10 sentimeter, dan panjang 1 kilometer mengancam warga Kampung Babakan Cikamuning RW 04, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Retakan tanah itu melintang ke tengah permukiman penduduk.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, Atang Sutarno, mengatakan, jika terjadi pergerakan tanah lagi, satu RT bisa kena imbas.
"Di Mekarrahayu, sudah ada pergerakan tanah dan rumah terdampak ada empat, semuanya retak. Ditambah yang ringan, semuanya jadi tujuh rumah," kata Atang di Cimanggung, Sumedang, Kamis (29/2/2024).
Penghuni rumah-rumah yang rusak itu sudah dievakuasi ke tempat yang lebih aman, sebab kondisi rumah yang terdampak pergerakan tanah sudah tidak layak huni.
"Jangka pendek, orang terdampak dievakuasi karena itu sudah tidak layak lagi."
"Lalu imbauan ke masyarakat dalam radius 1 kilometer dari retakan tanah yang panjang tersebut, untuk waspada," kata Atang.
Atang mengatakan, kejadian pergerakan tanah pernah terjadi pada tahun 2019 di desa tersebut, tapi ketika itu tidak berdampak besar.
Tahun 2024, terjadi lagi kejadian serupa.
"Dua minggu lalu, turun tanah itu, di desa tersebut. Amblesnya tanah secara perlahan itu sampai 120 sentimeter," katanya.
Atang menjelaskan, pihaknya memasang garis di area yang berbahaya di desa tersebut, sambil menunggu arahan dari BMKG dan Badan Geologi.
"Tidak bisa menyebutkan apakah itu sesar. Yang berwenang BMKG dan Geologi," katanya. (*)
Diskon PBB 75 Persen dari Pemkab Sumedang untuk Investor Agribisnis |
![]() |
---|
Petani Cimarias Curhat ke Wabup Sumedang Soal Perusahaan Agribisnis |
![]() |
---|
Pemkab Sumedang Punya Proyek Pertanian Organik Senilai Rp 139 Miliar, Investor Diajak Masuk |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Dampingi Ujian Substantif Mangga Gincu Sumedang yang Sudah Ekspor ke Rusia |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.