Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Terkini Pilpres 2024, Pasangan Anies-Muhaimin Sudah Dapat Puluhan Juta Suara

Pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh suara sekitar 31.373.972.

Editor: Giri
Deutsche Welle via Tribunnews.com
Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh suara sekitar 31.373.972.

Jumlah itu berdasarkan real count sementara Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Namun, jumlah yang didapat Anies-Muhaimin tak ada setengahnya dari perolehan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo-Gibran telah memperoleh suara sekitar 75.369.397.

Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi terakhir, mendapatkan suara sekitar 21.371.220.

Baca juga: Wacana Hak Angket Terus Digulirkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Masih Kumpulkan Bukti-bukit

Hingga pukul 10.00 WIB sudah ada 77,80 persen suara yang masuk.

Ada sebanyak 640.486 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaporkan hasil suara Pilpres 2024.

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Kamis pukul 10.00 WIB.

  • Anies-Muhaimin: 24,49 persen (31.373.972 suara)
  • Prabowo-Gibran: 58,83 persen (75.369.397 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 16,68 persen (21.371.220 suara)

Real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Diketahui, proses penghitungan paling cepat selesai dua minggu setelah pemungutan suara.

Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Prabowo Menang Pilpres-Raih Jenderal Kehormatan, Dedi Mulyadi : Dicapai Penuh Air Mata, Tidak Instan

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved