Wacana Hak Angket Terus Digulirkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Masih Kumpulkan Bukti-bukit

Sebagaimana diketahui, wacana hak angket DPR digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 berujung pada pemakzulan terhadap Jokowi.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Dokumentasi--- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diwawancarai disela rapat koordinasi di Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (26/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Wacana soal hak angket DPR terus bergulir.

Terkait kemungkinan dilakukannya hak angket, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membuka suara.

Sebagaimana diketahui, wacana hak angket DPR digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 berujung pada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. 

Sejauh ini, menurut Hasto, pihaknya sedang melakukan kajian berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik, termasuk masukan dari para pakar telematika," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Berbagai temuan tersebut nantinya menjadi masukan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan.

Pihaknya saat ini menunggu rekomendasi Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Menurut Hasto, Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

"Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Hasto.

Termasuk temuan pakar telematika, Roy Suryo soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

"Menemukan bahwa audit forensik yang dilakukan ternyata Sirekap yang versi original itu justru tidak dilakukan," ucapnya.

Hanya saja, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini tak mengungkapkan kapan hak angket akan diajukan di DPR.

Sebelumnya, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, hak angket tak ada kaitannya dengan pemakzulan.

Todung menegaskan, hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu 2024.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved