Jumat, 10 April 2026

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Pansus belum  masuk pada pembahasan pasal per pasal karena, pihaknya mengharapkan adanya pengayaan terhadap naskah akademik Raperda tersebut.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Folmer S. Silalahi, ST 

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Pansus 6 DPRD Kota Bandung  sedang membahas Raperda Kota Bandung , Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang  Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah .

Wakil Ketua Pansus 6, Folmer S. Silalahi, ST mengatakan pihaknya sudah beberapa kali rapat dengan pihak pengusul atau pemerkasa Raperda diantaranya dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) terkait aset daerah.

Selain itu juga sudah melaksanakan FGD (Fokus Group Discossion). 

Menurut Folmer,  saat ini,  Pansus belum  masuk pada pembahasan pasal per pasal karena, pihaknya mengharapkan adanya pengayaan terhadap naskah akademik Raperda tersebut.

Termasuk juga meminta masukan dari berbagai pihak.

Sehingga  dalam pembahasan subtansi pasal per pasalnya lebih komprehensif mengakomodir usulan dan masukan dari berbagai pihak. 

Folmer mengatakan, Raperda ini dibahas karena saat DPRD  merevisi Perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada Perda lama yang sudah ada tentang aset yang tidak sertamerta dicabut.

Seharusnya Perda yang baru mengusulkan pencabutan perda yang lama.

Dalam revisi Perda terdahulu, ungkap Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu Perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu Perda lagi yang tertinggal. 

"Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan Perda sebelumnya," ujarnya.

Perda yang akan dicabut tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang  Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

"Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut," ujarnya.

Folmer mengatakan, Kota Bandung, sudah memiliki Perda baru soal pengelolaan aset daerah.

Saat Perda baru diberlakukan, seharusnya Perda-Perda sebelumnya gugur atau dicabut dan tidak berlaku lagi. 

"Dalam pencabutan itu harus disebut Perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada Perda yang terlewatkan untuk disebut dalam Perda lama yang akan dicabut," terangnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved