Raperda Nelayan Cirebon Akhirnya di Ujung Pengesahan, Berharap Nasib Pesisir Berubah
Penantian panjang para nelayan di pesisir Kabupaten Cirebon tampaknya segera menemukan titik terang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam kini telah memasuki tahap akhir
- Langkah ini ditandai dengan rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP)
- Rapat tersebut untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari pemerintah provinsi telah terakomodasi dalam draf akhir regulasi
- Proses pembahasan dilakukan secara cermat dan menyeluruh
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Penantian panjang para nelayan di pesisir Kabupaten Cirebon tampaknya segera menemukan titik terang.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam kini telah memasuki tahap akhir pembahasan dan bersiap menuju pengesahan.
Harapan pun menguat, akankah nasib masyarakat pesisir benar-benar berubah?
Langkah ini ditandai dengan rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), yang membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap substansi raperda tersebut, baru-baru ini.
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut penting untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari pemerintah provinsi telah terakomodasi dalam draf akhir regulasi.
Baca juga: Rel Kuno di Cirebon Dibongkar, PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf: Atas Permintaan Pemda
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara cermat dan menyeluruh.
“Pembahasan bersama perangkat daerah dilakukan untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari gubernur telah diakomodasi dalam draf raperda,” ujar Muhlisin, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan sejumlah poin dalam raperda telah disesuaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD bersama dinas terkait telah menyesuaikan beberapa poin berdasarkan hasil fasilitasi gubernur. Kami bersepakat agar raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan dalam rapat paripurna mendatang,” ucapnya.
Menurut Muhlisin, raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.
Ia menyoroti berbagai persoalan yang selama ini membelit nelayan, mulai dari kesejahteraan yang belum optimal, lemahnya perlindungan usaha, hingga keterbatasan sarana dan prasarana.
“Melalui regulasi ini diharapkan ke depan ada kepastian kebijakan yang mampu memperkuat posisi nelayan, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan lebih aman dan produktif,” jelas dia.
Ia pun optimistis setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyesuaian, raperda tersebut dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum bagi berbagai program pemberdayaan nelayan.
Baca juga: Empat Laga Sulit yang Bisa Jadi Batu Sandungan Persib, Tim Para Mantan Hingga Rival Abadi
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menyambut positif perkembangan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis bagi masa depan sektor perikanan di daerah.
| Tangan dan Kaki Diikat! Bocah Perempuan di Kasepuhan Cirebon Diculik dan Disekap Pria Misterius |
|
|---|
| Tak Cukup Minta Maaf! Pemuda Cirebon Desak Kasus Pembongkaran Rel Kuno Sukalila Diusut Secara Hukum |
|
|---|
| Rel Kuno di Cirebon Dibongkar, PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf: Atas Permintaan Pemda |
|
|---|
| Polemik Pembongkaran Rel Kuno Sukalila Cirebon, Disbudpar Sebut 85 Persen Sudah Rata |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Dorong Rotan Cirebon Masuk Daftar Indikasi Geografis demi Lindungi Kekhasan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rapat-Pansus-III-DPRD-Kabupaten-Cirebon-bersama-DKPP.jpg)