''Bagusnya Dikaji Dulu,'' MUI Jabar Respon Rencana Kemenag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama

Menurutnya, pengkajian secara matang perlu dilakukan agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat.

Tribun Jabar
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar - Kementeri Agama (Kemenag) sebaiknya lakukan pengkajian secara matang, terkait rencana menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementeri Agama (Kemenag) sebaiknya lakukan pengkajian secara matang, terkait rencana menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama.

Hal itu diungkapkan Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, pengkajian secara matang perlu dilakukan agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat.

"Memang bagusnya dikaji dulu agar matang betul, sehingga kebijakan yang keluar tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama, kok jadi faktor kekisruhan, kita harus jaga harus hindari, harus bijak," ujar Rafani.

Baca juga: Akibat Gempa di Pangandaran, Atap Kantor KUA Cipatujah Tasikmalaya Ambruk, Rangka Atap Menjuntai

Rafani mengaku belum mendapat informasi secara lengkap terkait rencana tersebut. Bahkan, terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (Juklak-Juknis) belum disosialisasikan.

"Kami kaget, karena tidak pernah disosialisasikan. Tidak ada rencana sebelumnya, tiba-tiba mengeluarkan rencana kebijakan seperti itu. Ini saya yakin akan menimbulkan kontroversi," ucapnya.

Rafani pun menyarankan agar Kemenag melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari Ormas Islam ataupun MUI pusat agar rencana itu tidak menimbulkan kontroversi.

"Baiknya menteri agama mensosialisasikan ke DPR atau ke mana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu, kan soal agama sensitif, bisa tanya ke Ormas islam MUI Pusat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.

Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan.

KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.

Baca juga: Atap Gedung KUA Cipatujah Tasikmalaya Roboh Akibat Dua Kali Gempa Pangandaran, Genteng Berserakan

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved