''Bagusnya Dikaji Dulu,'' MUI Jabar Respon Rencana Kemenag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama
Menurutnya, pengkajian secara matang perlu dilakukan agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementeri Agama (Kemenag) sebaiknya lakukan pengkajian secara matang, terkait rencana menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama.
Hal itu diungkapkan Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, pengkajian secara matang perlu dilakukan agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat.
"Memang bagusnya dikaji dulu agar matang betul, sehingga kebijakan yang keluar tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama, kok jadi faktor kekisruhan, kita harus jaga harus hindari, harus bijak," ujar Rafani.
Baca juga: Akibat Gempa di Pangandaran, Atap Kantor KUA Cipatujah Tasikmalaya Ambruk, Rangka Atap Menjuntai
Rafani mengaku belum mendapat informasi secara lengkap terkait rencana tersebut. Bahkan, terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (Juklak-Juknis) belum disosialisasikan.
"Kami kaget, karena tidak pernah disosialisasikan. Tidak ada rencana sebelumnya, tiba-tiba mengeluarkan rencana kebijakan seperti itu. Ini saya yakin akan menimbulkan kontroversi," ucapnya.
Rafani pun menyarankan agar Kemenag melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari Ormas Islam ataupun MUI pusat agar rencana itu tidak menimbulkan kontroversi.
"Baiknya menteri agama mensosialisasikan ke DPR atau ke mana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu, kan soal agama sensitif, bisa tanya ke Ormas islam MUI Pusat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.
Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan.
KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Baca juga: Atap Gedung KUA Cipatujah Tasikmalaya Roboh Akibat Dua Kali Gempa Pangandaran, Genteng Berserakan
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Isu Terkait Persekusi Rumah Doa di Garut |
![]() |
---|
Pria Berkumis Nyamar Jadi Wanita Bercadar, Terbongkar sebelum Ijab Kabul, Berakhir Babak Belur |
![]() |
---|
Nassar Dambakan Pernikahan Spektakuler: Pestanya Harus Gila, Pernikahannya Harus Lama |
![]() |
---|
Nassar Impikan Pernikahan Spektakuler dari Sebelumnya: Harus Lebih Gila, 10 Hari 10 Malam |
![]() |
---|
Tiga Dekade Menyulam Cinta: Melly Goeslaw dan Anto Hoed Tampil Dalam Balutan Adat Sunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.