117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Terblokir, Pj Wali Kota Cirebon: Masalah Berlangsung Lama

Agus mengakui bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih belum terselesaikan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan tanggapannya terkait konflik antara sejumlah warga dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait hak kepemilikan tanah.

Sebanyak 117 sertifikat milik warga di Jalan Ampera, Gunungsari Dalam, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, terblokir sesuai permintaan Pemprov Jabar kepada Kantor Pertanahan Nasional, setempat.

Agus mengakui bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih belum terselesaikan.

"Kita pernah menggelar pertemuan antara badan pertanahan (ATR/BPN), warga dan pihak kejaksaan untuk membahas masalah ini."

Baca juga: 117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Terblokir, Warga Tempuh Jalur Hukum

"Ada permintaan dari pemerintah provinsi untuk melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah di Jalan Ampera yang diklaim sebagai aset provinsi, sehingga meskipun sertifikatnya sudah terbit, namun tidak bisa dilakukan mutasi. Hal ini juga mempengaruhi penjaminan di bank karena masih terdapat pemblokiran," ujar Agus, pada Rabu (28/2/2024).

Mengenai perkembangan masalah ini, Agus mengaku bahwa hingga saat ini belum mendapatkan informasi terbaru.

"Pada pertemuan terakhir, para warga sepakat untuk membuat opini hukum sebagai langkah selanjutnya," ucapnya.

Terkait peran Pemda Kota Cirebon dalam penyelesaian masalah ini, Agus menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator antara warga dan Pemprov Jabar.

"Upaya hukum yang dilakukan warga merupakan langkah yang tepat dan sah sebagai bagian dari upaya penyelesaian hukum yang terbaik. Nantinya, di persidangan, provinsi dan warga akan saling menguatkan klaim kepemilikan tanah," jelas dia.

Agus menambahkan, bangunan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dan salah satu bangunan Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut juga mengalami pemblokiran sertifikatnya.

"Kantor DLH Kota Cirebon dan bangunan SD di wilayah tersebut juga mengalami pemblokiran sertifikatnya," katanya.

Sebelumnya, 117 sertifikat tanah di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon seluas 33,776 meter persegi terblokir oleh Pemprov Jabar.

Salah satu warga, Ari Sandi Irawan menyatakan, bahwa masalah ini telah merugikan masyarakat selama lebih dari 12 tahun.

"Kami memegang sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Jika Pemprov Jabar dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, kami siap untuk ganti rugi," ujar Ari saat diwawancarai belum lama ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved