Parkir Liar Masih Marak di Cimahi Meski Sering Ditertibkan, Pengendara Tak Paham Rambu Larangan

Selain mobil pribadi, pihaknya menindak mobil ambulans yang parkir di Jalan Stasiun Cimahi dan pengemudinya dikenakan sanksi

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Petugas gabungan saat menertibkan parkir liar di Cimahi, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Parkir liar di sejumlah titik wilayah Kota Cimahi hingga saat ini masih tetap marak.

Padahal petugas gabungan terus melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas bagi para pengendaranya.

Kondisi itu terlihat saat petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan TNI/Polri melakukan penertiban pada Selasa (27/2/2024). Mereka masih menemukan mobil yang parkir sembarangan di tempat terlarang.

Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi, mengatakan, pihaknya masih menemukan kendaraan yang parkir liar di Jalan sekitar Jenderal Amir Machmud, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Gedong Opat.

Baca juga: Viral Video Mobil Parkir Liar di Yogyakarta Kena Denda Rp50 Juta, Begini Penjelasan Dishub

"Kemudian Jalan Stasiun, Jalan Sriwijaya, Jalan Dustira, dan kawasan Alun-alun Cimahi. Hari ini, total ada 20 kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar," ujarnya saat penertiban parkir liar, Selasa (27/2/2024).

Namun dalam razia penertiban parkir liar kali ini, kata dia, pihaknya baru memberikan sanksi peringatan berupa penempelan sebuah stiker yang bertulisan bahwa kendaraan tersebut melanggar aturan.

Selain mobil pribadi, pihaknya menindak mobil ambulans yang parkir di Jalan Stasiun Cimahi dan pengemudinya dikenakan sanksi yang sama, tetapi ke depan akan ada sanksi tegas seperti penggembokan hingga penderekan.

"Pada kegiatan kali ini kami menempelkan stiker berupa peringatan bahwa kendaraan yang sudah diparkirkan itu menyalahi peraturan," kata Cuhaedi.

Ia mengatakan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penegakan hukum parkir liar ini, kata dia, dilakukan dengan tujuan agar para pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, terutama di bahu jalan dan trotoar yang sudah dilarang.

"Mudah-mudahan masyarakat lebih paham terhadap peraturan, khususnya perparkiran yang memang di harapkan jalan lebih bisa mematuhi kelancaran lalu lintas," ucapnya.

Baca juga: Alun-Alun Cimahi Bakal Jadi Kawasan Clear Area, Dishub Segera Tertibkan Juru Parkir Liar

Ia mengatakan, parkir liar tersebut ditertibkan karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi, seperti di sekitar Jalan Dustira.

"Kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti larangan adanya rambu berhenti atau dilarang parkir yang sudah kita pasang," ujar Cuhaedi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved