Alun-Alun Cimahi Bakal Jadi Kawasan Clear Area, Dishub Segera Tertibkan Juru Parkir Liar
Sementara ketika area bebas parkir sudah diterapkan, maka pengunjung bisa parkir di basement Alun-alun yang sudah dibuat.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi bakal menertibkan juru parkir liar yang kerap mangkal di sekitar Alun-alun Cimahi.
Hal ini dilakukan karena kawasan ini nantinya akan dijadikan area bebas parkir atau clear area.
Untuk saat ini, jalan di sekitar Alun-alun Kota Cimahi seperti Jalan Djulaeha Karmita, Jalan Ria, hingga Jalan Amir Machmud masih tetap dijadikan tempat parkir oleh pengendara motor dan mobil yang datang ke alun-alun.
Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi, mengatakan penertiban juru parkir liar di Alun-alun Cimahi itu akan dilakukan karena pengendara yang parkir di kawasan tersebut diarahkan oleh mereka.
"Kami akan sampaikan supaya tidak mengarahkan parkir di sini lagi, nanti juga akan dibuat surat pernyataan bahwa area ini bebas parkir," ujar Cuhaedi saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Sebelum menertibkan juru parkir liar dan penerapan area bebas parkir ini, pihaknya akan menghilangkan Satuan Ruang Parkir (SRP) atau marka parkir dan akan dipasang rambu larangan parkir di seputaran Alun-alun Cimahi.
"SRP ini sudah ada sejak lama, tapi berdasarkan kajian terbaru kawasan Alun-alun ini tidak diperbolehkan untuk parkir, jadi kalau SRP tidak dihilangkan, aturannya bisa berbenturan," katanya.
Sementara ketika area bebas parkir sudah diterapkan, maka pengunjung bisa parkir di basement Alun-alun yang sudah dibuat, tapi saat ini masih belum digunakan.
"Nantinya basement mungkin akan digunakan dan akan ada kantung parkir di dalam kawasan DPRD Cimahi dan di dekat Ramayana. Jadi itu solusinya untuk menampung kendaraan pengunjung," ucap Cuhaedi.
Ia mengatakan, penerapan kawasan bebas parkir di Alun-alun Cimahi akan dikoordinir oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sebagai pengelola alun-alun, sedangkan Dishub hanya sebagai pelaksana.
"Kalau ditanya kapan diterapkan (bebas parkir) nanti yang menentukan DPKP. Intinya, masyarakat harus paham, bahwa kawasan alun-alun ini tidak disediakan lahan parkir," katanya. (*)
Membuat Marka Jalan di Jalan Siliwangi Kota Bandung |
![]() |
---|
Mengintip Prototype Angkot Pintar yang Segera Diperkenalkan dan Diuji Coba di Kota Bandung |
![]() |
---|
Pelaku Getok Parkir Rp 50 Ribu di Jalan Balonggede Bandung Akhirnya Ditangkap, Harusnya Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Kejari Cianjur Amankan Uang Pengambalian Rp 1 Miliar Kasus Korupsi PJU dari Dinas Perhubungan |
![]() |
---|
Terima Aspirasi Para Sopir, Dishub Jabar Tunda Penindakkan Kendaraan ODOL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.