KPU Tegaskan Tak Akan Setop Sirekap yang Banyak Diprotes, Ini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tak akan menyetop tayangan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pernyataan itu juga sekaligus menjawab atas banyaknya sorotan dari masyarakat terkait data dalam Sirekap yang salah satunya sempat dipertanyakan ihwal jumlah angka penghitungan suara dalam Sirekap diberhentikan sementara.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (Watch) telah meminta transparansi KPU soal Sirekap. Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?", kata Egi di Kantor KPU RI, Kamis (22/2).
Lebih lanjut, pihaknya hendak melihat lebih dalam soal Sirekap. Sehingga mendorong supaya aplikasi yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan itu untuk diaudit.
Selain kecurangan, alasan untuk Sirekap diaudit adalah karena ICW ingin tahu alasan yang mendasari kenapa KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks. (tribunnetwork/mario christian)
Ancaman Siber Global: Pelajaran dari Kasus Pemilu Romania Bagi Ketahanan Siber Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup |
![]() |
---|
Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Kualitas Artis di DPR RI Menuai Banyak Kritik, Legislator Usulkan UU Pemilu Segera Direvisi |
![]() |
---|
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.