Limbah B3 TPA Sarimukti Diduga Cemari Kawasan Waduk Cirata, Ini Bahayanya bagi Masyarakat

Jika kondisi itu terus dibiarkan khawatir seluruh mahluk hidup yang berada di kawasan Waduk Cirata seperti ikan, akan memberi dampak negatif

Istimewa
Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti pada saat seminar "Mengungkap Fakta Pengelolaan Sampah di TPK Sarimukti" di HAFA Warehouse, Kamis (22/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Limbah B3 dari tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti diduga telah mencemari kawasan Waduk Cirata.

Dampak dari pencemaran itu, tak hanya merusak kualitas airnya saja, tapi berdampak terhadap ekosistem yang berada di kawasan tersebut.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti, Wahyu Dharmawan seusai seminar "Mengungkap Fakta Pengelolaan Sampah di TPK Sarimukti" di HAFA Warehouse, Kamis (22/2/2024).

"Sejak 2019 kami sudah mencatat, lebih dari satu juta kubik limbah B3 masuk ke Cirata dan barusan disajikan oleh Prof. Ir Etty Riani, ternyata sudah berdampak pada hewan yang ada di dalamnya, terjadi mutasi gen," ujar Wahyu.

Menurutnya, jika kondisi itu terus dibiarkan khawatir seluruh mahluk hidup yang berada di kawasan Waduk Cirata seperti ikan, akan memberi dampak negatif terhadap masyarakat disekitarnya.

Baca juga: PLTS Terapung Waduk Cirata Resmi Beroperasi, Jokowi: Terbesar di Asia Tenggara dan Ketiga di Dunia

"Kalau kita memakan semua makhluk hidup yang ada di Cirata tadi, Bu Etty menyatakan untuk anak kecil itu maksimal hanya boleh mengonsumsi daging ikan di Cirata hanya satu ons per minggu. Kalau lebih dari itu akan ada dampak negatif," katanya.

Tak hanya itu, pencemaran dari limbah TPA Sarimukti berdampak negatif terhadap masyarakat Jawa Barat secara umum, karena air yang berasal dari Cirata merupakan air baku untuk Perusahaan Air Minum Daerah atau PDAM.

"Air ini kan terus mengalir ke Jatiluhur, di Jatiluhur kan menjadi air baku untuk PDAM ada yang untuk Jawa Barat dan ada yang untuk (DKI) Jakarta,"katanya.

Selain masalah limbah, TPA Sarimukti juga bermasalah dalam legalitasnya. Pihaknya pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi dapat evaluasi secara penuh terhadap kondisi terkini.

"Kami menyarankan melakukan audit investigasi secara menyeluruh baik untuk program Citarum harum ataupun penanganan TPA atau sebenarnya sih, TPK (tempat pengelolaan kompos) ya. bukan TPA karena izinnya adalah TPK jadi tempat pengelolaan kompos," katanya.

Persoalan mendasar, kata dia, Sarimukti itu harusnya difungsikan sebagai tempat yang mengelola sampah menjadi kompos, bukan tempat pembuangan akhir.

"Setelah kita cek, lebih dari 4 tahun terakhir tidak pernah (aktivitas pengolahan kompos). Padahal izin nya adalah untuk menangani sampah organik justru yang anorganik dibiarkan masuk," ucapnya.

"Ini Ilegal, justru untuk kirim sampah anorganik. Padahal izin legalnya adalah untuk organiknya," tambahnya.

Baca juga: Dibuang Saat Malam Pinggir Jalan Baru Jonggol Jadi Tempat Buang Limbah B3, Diduga dari Perusahaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, harus ikut mencari solusi atas kondisi TPK Sarimukti yang kini sudah mencemari DAS Sungai Citarum.

"Kami khawatir Pj Gubernur katempuhan. Yang melakukan pihak lain, tapi yang bertanggung jawab yang bersangkutan (Pj Gubernur)," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved