Kasus Oknum Kepsek Lakukan Tindak Asusila kepada Murid, Bupati Sukabumi Bicara Sanksi Pemecatan
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, merespons kasus oknum kepala sekolah (kepsek) SD negeri berstatus PNS yang melecehkan 10 muridnya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, merespons kasus oknum kepala sekolah (kepsek) SD negeri berstatus PNS yang melecehkan 10 muridnya di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Marwan mengatakan, sanksi pemecatan bisa saja diberikan kepada oknum kepsek berinisial EM (53) itu, jika hasil penyidikan dari kepolisian membuktikan perbuatan bejat tersebut.
"Nanti ada laporan tahapan penyidikan, kalau terbukti dan bermasalah bisa dipecat," kata Marwan saat dihubungi Tribun, Kamis (22/2/2024).
Untuk mengantisipasi hal serupa, Marwan menjelaskan, pihaknya meminta pengawasan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) harus ditingkatkan.
Terhadap para korban, Marwan menyebut, pihaknya melakukan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Baca juga: Sekda Sukabumi Bicara Sanksi bagi Oknum Kepsek SD Bejat yang Lecehkan 10 Siswi, Bakal Dipecat?
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, pelaku melecehkan sekitar 10 muridnya pada saat jam sekolah.
"Kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya. Terkait kejadian ini 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," kata Tony di Polres Sukabumi, Rabu (21/2/2024).
Tony menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024. Akhirnya ada satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS kepsek tersebut.
"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium, dan meraba bagian vital sensitif. Rata-rata di jam sekola, pada saat jam istirahat," ujar Tony.
Baca juga: Kadisdik Sukabumi Pastikan Oknum Kepsek Bejat sudah Diganti, Kegiatan Belajar Tak Terganggu
Tony mengatakan, pelaku mengaku nafsu hingga melakukan aksi bejat itu terhadap muridnya. Padahal pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.
"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan, apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatan bejatnya, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony. (*)
Festival Budaya Anak Pesisir Series III, Wabup Ruang Ekspresi, Pelestarian & Regenerasi Budaya Lokal |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tegaskan Pentingnya Jaga Palabuhanratu sebagai Identitas Budaya dan Ekologi Jawa Barat |
![]() |
---|
Tukang Parkir Bejat di Tasik Diamuk Massa, Ketahuan Lecehkan Gadis Tunawisma di Masjid |
![]() |
---|
Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lapangan Patuguran Sukabumi Sambut Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Kerajinan Bambu Sukabumi Tembus Luar Negeri Berkat Kreator Konten Ubah Arah Saat Covid Melanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.