Sakit Hati Tak Diberi Jalan Komunikasi dengan Istri, Suami di Garut Tega Habisi Nyawa Adik Ipar

Pelaku kemudian datang dengan membawa dua buah golok lalu menganiaya korban dengan membabi buta.

Istimewa/ Dok - Polres Garut
AB (40) terduga pelaku pembunuhan terhadap adik ipar di Garut saat diperiksa di Mapolres Garut, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - AB (40), seorang warga Garut terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).

Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, korban berinisial WUH (35), saat kejadian korban sedang bercengkrama dengan saksi.

Pelaku kemudian datang dengan membawa dua buah golok lalu menganiaya korban dengan membabi buta.

Baca juga: Pria di Jambi Ngamuk Aniaya RT dan Petugas KPPS, Tak Terima Istri Hanya Raih 3 Suara di Dapilnya

"Korban perempuan ditusuk dengan lima tusukan di bagian dada, paha, lalu di bagian leher," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (21/2/2024).

Ia menuturkan, saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi yang saat itu sedang berpatroli di kawasan tersebut.

Terduga pelaku AB kemudian berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.

"Motif dari pelaku adalah kesal terhadap korban yang merupakan adik ipar karena tidak mau memfasilitasi komunikasi antara pelaku dengan istrinya yang sedang ada masalah rumah tangga," ungkapnya.

Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Ari menuturkan, korban juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan otopsi.

"Dari tangan pelaku kami sita dua buah golok, dan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP, ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved