Dokter Lecehkan Pasien di Garut
Divonis 5 Tahun, Dokter Kandungan Cabul Garut Tulis Surat Cinta: Tunggu Saya Pulang
Surat tersebut ia tulis di Pengadilan Negeri Garut detik-detik sebelum majelis hakim membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seusai divonis 5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual, dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril menuliskan sebuah surat yang ditujukan kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Surat tersebut ia tulis di Pengadilan Negeri Garut detik-detik sebelum majelis hakim membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).
Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! Dokter Kandungan Cabul di Garut yang Viral Kini Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.
"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. R, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"
"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.
Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.
Iril juga berterimakasih kepada wartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.
"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya
Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.
"Alhamdulillahi ‘ala kulli haal, wassalamualaikum, we.wb. Muhammad Syafril Firdaus"
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis dokter Iril dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp106 juta lebih.
Baca juga: Penampilan Baru Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut yang Cabul Itu Siap-siap Disidang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
BREAKING NEWS: Tok! Dokter Kandungan Cabul di Garut yang Viral Kini Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penampilan Baru Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut yang Cabul Itu Siap-siap Disidang |
![]() |
---|
Dokter Cabul di Garut M Syafril Derita Bipolar, Polisi: Tetap Bisa Pertanggungjawabkan Perbuatan |
![]() |
---|
Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman Lebih Berat, Saat Ini Baru Satu Korban yang Melapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.