Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank Intan Jabar Garut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif, di Bank Intan Jabar Garut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabar, Cabang Cibalong, Kabupaten Garut berinisial PMP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kredit fiktif, Selasa (20/2/2024). 

Penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut ada Kamis (21/12/2023) malam.

Penggeledahan dilakukan atas tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit.

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dalam penggeledahan itu.

"Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan," ucapnya.

Baca juga: Bank Milik Pemprov Jabar dan Pemkab Garut Ini Digeledah Kejati, Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, berbagai berkas dan dokumen yang disita.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Berkas dan dokumen itu disita supaya melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berada di bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut itu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved