Ada Pemilih Ilegal Ikut Mencoblos, Bawaslu Kabupaten Cirebon Rekomendasikan PSU di Dua TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menemukan dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 di wilayahnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNCIREBON/EKI YULIANTO
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menemukan dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 di wilayahnya.

Hal itu berujung rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait.

Pelanggaran terjadi berkaitan dengan adanya warga luar daerah yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun ikut mencoblos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengatakan, sedikitnya ada dua TPS yang terjadi pelanggaran tersebut.

Baca juga: Pemilu 2024: Saksi Pilpres 03 di Kota Sukabumi Tolak Rekapitulasi Hasil Pleno Tingkat PPK

"Ada dua TPS (yang direkomendasikan PSU)," ujar Sadaruddin saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (20/2/2024).

Dua TPS tersebut, kata dia, terdapat di Kecamatan Greged dan Ciledug.

"TPS 04 Sindang Kempeng Greged dan TPS 11 Bojongnegara Ciledug," ucapnya.

Baca juga: Singgung Kecurangan Pemilu 2024, Umi Pipik Dihujat, Abidzar Al-Ghifari Minta Maaf, Ngaku Dukung 02

Dia mengatakan, KPU Kabul Cirebon mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.

"Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU)," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved