Publikasi Aplikasi SIREKAP Diminta Segera Dihentikan, Politisi PKS Ungkap Penyebab Utamanya
Menurut Zainudin, publikasi hasil Pemilihan Umum tahun 2024 oleh KPU dengan SIREKAP telah menimbulkan kegaduhan di publik.
TRIBUNJABAR.ID - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera dihentikan.
Permintaan ini dilayanagkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru.
Zainudin Paru mendesak KPU untuk menghentikan publikasi SIREKAP.
Tuntutan ini ia layangkan setelah banyaknya temuan kesalahan hasil di perangkat SIREKAP dengan hasil asli berbasis formulir model C.
"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui SIREKAP karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada sejumlah hasil di perangkat aplikasi SIREKAP pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," kata Zainudin dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Menurut Zainudin, publikasi hasil Pemilihan Umum tahun 2024 oleh KPU dengan SIREKAP telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, ia menyarankan agar sebaiknya KPU tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di SIREKAP.
"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," ungkap Koordinator Tim Hukum dan Advokasi PKS pada Pemilu 2024 ini.
Selain itu, Zainudin menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh Pemilih, PKS juga mengirimkan surat resmi yang isinya meminta agar KPU menghentikan publikasi SIREKAP.
"Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.
"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Dia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi.
Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. (*)
Artikel ini telah ditulis di Tribunnews.com
| Evaluasi Pemilu 2024, Aspirasi KPU Jabar Siap Dibawa DPD RI untuk Revisi UU Pemilu |
|
|---|
| Kemenkum Jabar dan KPU Jabar Gelar FGD Mendalam Bahas Regulasi dan Teknologi |
|
|---|
| Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup |
|
|---|
| Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
|
|---|
| Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Aplikasi-Sirekap-yang-bakal-digunakan-dalam-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.