Empat Pejabat Bank Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Uang yang Diembat Miliaran Rupiah

Empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/2/2024) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif. 

Sebelumnya, BIJ Garut digeledah oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (21/12/2023) malam.

Penggeledahan dilakukan atas tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit.

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dalam penggeledahan itu.

"Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, berbagai berkas dan dokumen yang disita.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Berkas dan dokumen itu disita supaya melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berada di bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut itu. (*)

Baca juga: Emak-emak yang Diduga Korban Penipuan Arisan Bodong Rp 3 Miliar, Transaksinya di Luar Purwakarta

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved