Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 1,37 M yang Diungkap Kejari Kabupaten Majalengka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif di bank BUMN di wilayah Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
ISTIMEWA/ DOK. KEJARI KABUPATEN MAJALENGKA
Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan (tengah), beserta jajarannya saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif di bank BUMN di wilayah Majalengka.

Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AJI dan MJI yang merupakan pegawai bank, serta YR dari pihak swasta.

Menurut dia, ketiga tersangka juga mempunyai peran masing-masing dalam mencairkan kredit fiktif selama kurun 2020 - 2022 yang nilainya mencapai Rp 1,37 miliar tersebut.

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN Diungkap Kejari Majalengka, Para Pelaku Berkomplot Cairkan Rp 1,37M

"YR ini calo atau broker yang bertugas mencari nasabah, dan menyiapkan persyaratan para debitur," ujar Wawan Kustiawan saat ditemui di Aula Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, YR akan menyiapkan Surat Keterangan Usaha bagi debitur yang tidak memiliki usaha, hingga memalsukan identitas para debitur untuk mengelabui SLIK.

Sementara AJI dan MJ yang merupakan petugas bank seharusnya menyurvei calon debitur, tetapi keduanya tidak melaksanakan survei terhadap 28 calon nasabah yang direkomendasikan YR.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa dari 28 calon nasabah tersebut 21 orang di antaranya diprakarsai AJI, dan MJ memprakarsai tujuh calon nasabah lainnya.

"Akibatnya, 28 debitur yang mendapatkan pinjaman dari mulai Rp 30 juta ini tidak mampu membayar, sehingga ditemukan kredit macet, dan dilaporkan kepada kami," kata Wawan Kustiawan.

Ia menyampaikan, dalam kasus kredit fiktif tersebut juga para tersangka sengaja bersekongkol untuk keuntungan pribadinya, sehingga nekat memalsukan identitas para debitur.

Penyidik Kejari Majalengka juga telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kejati Jawa Barat yang ditimbulkan kasus kredit fiktif tersebut mencapai Rp 630,4 juta.

Selain itu, pihaknya juga secara resmi telah menahan AJI dan MJ terhitung sejak 29 Januari 2024 menyusul tersangka YR telah ditahan lebih dulu.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka sendiri dijerat Pasal 55 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Wawan Kustiawan. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved