Berita Viral

Saat Kakek Suyatno Syukuran usai Bebas Tuduhan Curi Ayam, Kini Kubu Kades Bojonegoro Ketar-ketir

Kakek Suyatno kini bebas dari tuduhan pencurian ayam, ia pun telah keluar dari tahanan.

Surya.co.id
Setelah kakek Suyatno bebas ia menggelar syukuran atas kebebasnnya. Di sisi lain kini muncul potensi kubu Kades Bojonegoro akan dipolisikan balik. 

TRIBUNJABAR.ID - Kakek Suyatno kini bebas dari tuduhan pencurian ayam, ia pun telah keluar dari tahanan.

Setelah kakek Suyatno bebas ia menggelar syukuran atas kebebasnnya.

Di sisi lain kini muncul potensi kubu Kades Bojonegoro akan dipolisikan balik.

Baca juga: Sosok Siti Zumarokh Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Suyatno Curi Ayam, Kini Terancam Digugat

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH), Suyatno, Muhammad Hanafi.

Muhammad Hanafi mengatakan potensi itu muncul setelah Majelis Hakim PN Bojonegoro memutuskan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum, Rabu (7/2/2024).

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami (Suyatno, red), sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH, red) dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Soal gugatan perbuatan melawan hukum itu, Hanafi menyebut pihaknya dapat mengganti rugi kepada Siti Zumarokh.

Hal itu karena tuduhan pencurian ayam itu mengakibatkan Suyatno selama 2023 harus bolak balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro selama 2023.

Saat itu, Suyatno wajib untuk lapor sebulan dua sampai empat kali.

Suyanto juga ditahan sejak 10 januari 2024 hingga Rabu, 7 Februari 2024..

Lebih lanjut, Hanafi mennyebut pihaknya akan melaporkan adik kades itu dengan delik telah membuat laporan palasu untuk mempidanankan Suyatno.

"Melalui gugatan PMH dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami (Suyatno, red) akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar pengacara yang sempat menjadi ikut pileg DPRD Bojonegoro 2024 melalui Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Hanafi mengemukakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro terkait Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro terkait perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut. Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan PMH dan laporan pidana itu," pungkas pria asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.

Kakek Suyatno Syukuran

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore. (Tribunnews)
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore. (Tribunnews) (Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved