Berita Viral

Sosok Siti Zumarokh Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Suyatno Curi Ayam, Kini Terancam Digugat

Inilah sosok Siti Zumarokh, orang yang mempidanakan kakek Suyatno dalam perkara pencurian ayam jago.

tribun Jateng
Curi ayam seharga Rp4,5 juta, kakek Suyatno dipenjarakan Bu Kades. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Siti Zumarokh, orang yang mempidanakan kakek Suyatno dalam perkara pencurian ayam jago.

Diketahui, Siti Zumarokh adalah adik dari kepala desa (Kades) Pandantoyo, Siti Kholifah.

Adapun Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkaar pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum.

Baca juga: Viral, Intel Disebut Menyamar Jadi Tukang Parkir, Polres Cilacap Klarifikasi dan Ungkap Sosoknya

Suyatno pun akan segera dibebaskan dari tahanan.

Muhammad Hanafi, Penasehat Hukum (PH), kakek Suyatno melirik potensi untuk menggugat Siti Zumarokh.

Potensi itu muncul setelah perkara pencurian ayah jago terdakwa Suyatno batal demi hukum pada Rabu (7/2/2024) siang.

Hanai mengatakan Siti Zumarokh berpotensi digugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu.

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami (Suyatno, red), sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH, red) dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, Rabu (7/2/2024) dikutip dari Surya.co.id.

Kakek Suyatno pu bisa meminta ganti rugi kepada adik kades tersebut.

Hal itu karena Siti Zumarokh menyebabkan Suyatno selama 2023 harus bolak balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor sebulan dua sampai empat kali.

Untuk diketahui, Suyatno juga ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.

Selama proses semua itu, tentu saja ada kerugian materiil dan immateriil yang dijalani oleh Suyatno.

"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024. Tentu, ada kerugian materiil dan immateriil akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.

Adapun soal pidana yang akan menyeret Siti Zumarokh, adik kades Siti Kholifah itu akan dilaporan dengan delik telah membuat laporan palsu untuk mempidanakan Suyatno.

Delik tersebut cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum, kata Hanafi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved