Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Apa Pendorong Junaedi Berperilaku Sadis? Ini Kata Ahli

Satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditumpas oleh seorang pelajar SMK berusia 16 tahun.

Editor: Ravianto
tribun kaltim
Junaedi, remaja SMK yang menghabisi nyawa satu keluarga berisi 5 orang di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari. 

Sebagaimana diketahui kasus Junaedi ini masih terus berlanjut di meja hukum.

Atas perbuatannya pelajar ini disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Psikolog Tanggapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU oleh Junaedi: Jangan Dibully, https://kaltim.tribunnews.com/2024/02/08/psikolog-tanggapi-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-babulu-ppu-oleh-junaedi-jangan-dibully?page=all.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved