SOSOK Junaedi Pelajar SMK di Penajam yang Habisi Satu Keluarga, Rayakan Sweet Seventeen di Penjara

JND sendiri masih berusia 16 tahun dan akan merayakan ulang tahunnya yang ke-17, 27 Februari 2024 nanti.

Editor: Ravianto
tribun kaltim
Junaedi, remaja SMK yang menghabisi nyawa satu keluarga berisi 5 orang di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari. 

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024) dikutip dari Tribun Kaltim.

Reka ulang

Reka ulang pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berlangsung tertutup.

Proses reka adegan dimulai sekitar pukul 16.00 Wita, di Polres PPU.

Terlihat dihadirkan tersangka JND yang memakai penutup wajah, kakak tersangka, juga pihak pengacara.

Sementara dari pihak korban, hadir tiga orang saudara juga beberapa rekannya.

Suasana rekonstruksi ini berlangsung sangat tertutup. Personil bersiaga di sekeliling lokasi dan selain pihak Reskrim Polres PPU dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun.

Lokasi juga dipasangi garis polisi, sehingga yang boleh masuk ke lokasi hanya pihak pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengadilan.

Keluarga korban hanya menyaksikan dari luar lokasi, meski beberapa kali mereka terlihat sangat ingin mengetahui kejadian tersebut.

Dua adik korban WL yang hadir sebelumnya sempat memohon untuk diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi.

Namun setelah diberi pengertian oleh pengacaranya, akhirnya ia mundur dan meyaksikan dari jauh.

Sementara kerabat korban lainnya tak dapat menyembunyikan amarahnya, sesekali mereka tampak menggeleng dan menggerutu setiap ada adegan yang dilihatnya sekilas.

Mereka juga mengatakan bahwa meskipun dibiarkan mendekat, ia akan tetap melihat dari jauh reka adegan itu karena khawatir tak dapat menahan emosi.

"Saya di sini aja nanti tidak kuat tahan emosi, greget banget saya," ucap salah satu kerabat.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa rekonstruksi tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena khawatir situasi disana menjadi tidak kondusif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved