Kasus OB di Cirebon Ngamuk di Kantor, Babat Karyawan Hingga 1 Tewas, Ternyata Mau Kabur ke Makassar

Sumarni menjelaskan, niat RS sudah muncul lima hari sebelum kejadian karena sering dimarahi oleh korban.

|
Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Penampakan kantor koperasi di Jalan Ki Badang Samaran, Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (29/1/2024). 

Dari penyelidikan, diketahui bahwa RS dendam kepada HAN karena sering dimarahi.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 355 ayat 1 dan 2 dan/atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian ini terencana, dengan pintu ruangan dikunci dari dalam oleh pelaku, tetapi berhasil digagalkan oleh karyawan lain yang kemudian menyerahkan pelaku ke polisi.

Kronologi

kronologi kejadian mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS dengan motif balas dendam terhadap HAN, telah merencanakan serangan sehari sebelumnya.

Keesokan harinya, pelaku mengikuti HAN ke lantai dua kantor dengan maksud membunuhnya.

Namun, ketika pelaku hendak menyerang HAN di dalam kamar mandi, korban lainnya, J, datang dan memergoki aksi tersangka.

Ini menyebabkan pelaku panik dan membacok J, yang akhirnya meninggal dunia, sebelum melanjutkan serangannya terhadap HAN.

Meskipun pelaku mencoba melarikan diri, dia berhasil ditangkap oleh karyawan lain di kantor.

Dari sembilan karyawan yang berada di tempat kejadian, empat menjadi korban dan salah satunya, J, meninggal dunia.

Motif pelaku diduga karena dendam terhadap HAN yang sering memarahinya saat bekerja.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kejadian tragis ini, yang terencana dan gagal dilakukan pembunuhan, berhasil digagalkan oleh karyawan lain yang menghindari serangan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved