Unpad Serukan Selamatkan Negara
Soroti Pemerintahan Jokowi, Ketua BEM Unpad Sebut Saat Ini Neo Orde Baru: Lebih Canggih
Seruan tersebut mengajak mahasiswa untuk menyelamatkan negara Indonesia dari hukum yang dianggap mulai tidak beretika.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Suasana Universitas Padjajaran (Unpad) Kampus Dipatiukur, Kota Bandung tampak berbeda di hari libur, Sabtu (3/2/2024).
Ratusan civitas akademika Universitas Padjajaran (Unpad) tampak hadir menyuarakan Seruan Padjajaran ‘Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika, dan Bermartabat’.
Seruan tersebut mengajak mahasiswa untuk menyelamatkan negara Indonesia dari hukum yang dianggap mulai tidak beretika.
Hal ini dikarenakan banyaknya peristiwa-peristiwa sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang belakangan ini adalah sebuah rangkaian dari menurunnya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: BREAKING NEWS, Seruan Padjadjaran Unpad: Soroti Korupsi hingga Nepotisme dalam Kepemimpinan Jokowi
Deklarasi ini dihadiri puluhan guru besar, perwakilan alumni, dan mahasiswa.
Dalam petisinya, civitas menilai banyak terjadi penurunan kualitas demokrasi menjelang berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi.
Petisi tersebut dibacakan oleh Ketua Senat Unpad, Prof Ganjar Kurnia di halaman kampus Unpad Dipatikur yang berisi indeks persepsi korupsi yang semakin memburuk, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyusunan Omnibus Law, hingga nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam syarat capres cawapres.
"Pelemahan KPK melalui penempatan pimpinan-pimpinannya yang tidak amanah, penyusunan Omnibus Law pengaman investasi yang prosesnya jauh dari partisipasi publik, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam syarat capres cawapres dalam pemilu oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar saat membacakan isi petisi.
Ganjar menyebutkan hal itu merupakan puncak gunung es dari diabaikannya kualitas institusi dalam proses pembangunan kontemporer di Indonesia.
"Kualitas institusi adalah pilar dari peningkatan kesejahteraan. Pembangunan yang hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik, tapi merusak tatanan justru akan membuat mandeknya pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan dan peningkatan ketimpangan," ucapnya.
Ganjar pun menyebutkan jika praktik kuasa yang dijalankan Jokowi ini untuk melegitimasi kepentingan segelintir elit akan berdampak pada kegagalan pembangunan berkelana untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
"Peristiwa politik belakangan ini mengganggu kelima cita-cita para pendiri bangsa tersebut. Terfokusnya kekuasaan secara elitis membuat kemakmuran belum dirasakan kebanyakan rakyat Indonesia," tuturnya.
Sementara itu Ketua BEM Unpad, Fawaz Ihza Mahendra Daeni, mengatakan saat ini mahasiswa menyadari adanya sebuah perbedaan antara orde baru dengan keadaan saat ini.
“Jika dalam masa orde baru menggunakan kekuasan fisik dengan penculikan kepada rakyat yang lantang dan pembubaran. Kini di neo orde baru, masa kegelapan ini menggunakan cara yang lebih canggih. Para penguasa memanfaatkan Indonesia sebagai negara hukum dengan membentuk hukum yang baru untuk melanggengkan kekuasaannya,” kata Fawaz.
Baca juga: BREAKING NEWS, Seruan Padjadjaran Unpad: Soroti Korupsi hingga Nepotisme dalam Kepemimpinan Jokowi
Universitas Padjajaran
Kota Bandung
Seruan Padjajaran
mahasiswa
Ganjar Kurnia
Fawaz Ihza Mahendra Daeni
Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Guru Besar Unpad: Baca Aturan Jangan Setengah-setengah |
![]() |
---|
Teks Lengkap Seruan Padjajaran, Ada 7 Poin, 1030 Civitas Akademika Unpad Kritisi Pemerintahan Jokowi |
![]() |
---|
Guru Besar Unpad: Seruan Padjadjaran Sebagai Respons Keprihatinan Terhadap Kondisi Politik Saat Ini |
![]() |
---|
Seruan Padjadjaran: IKA Unpad Menilai Etika Konstitusi Sudah Rusak, Diingatkan Sejak Maret 2022 |
![]() |
---|
Unpad Sampaikan Pesan Moral, Kritisi Pemerintahan Jokowi Soal Pelanggaran Etika dan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.