Unpad Serukan Selamatkan Negara

Daftar 82 Guru Besar Universitas Padjajaran yang Serukan Kritik untuk Jokowi, Ini Tuntutannya

Sebanyak 82 Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) ikut mendukung seruan kritik untuk pemerintahan Presiden Jokowi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Putri Puspita
Para mahasiswa dan civitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan kritik bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (3/2/2024), pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 82 Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) ikut mendukung seruan kritik untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seruan kritik berjudul "Petisi Seruan Padjadjaran: Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika, dan Bermartabat" tersebut disampaikan di Gerbang Pintu Utama Kampus Unpad Dipatiukur, Kota Bandung, Sabtu (3/2/2024).

Petisi tersebut dibacakan oleh Ketua Senat Unpad, Prof Ganjar Kurnia.

Dalam petisinya, civitas menilai banyak terjadi penurunan kualitas demokrasi menjelang berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi.

Petisi ini juga menyoroti indeks presepsi korupsi yang dinilai semakin buruk, pelemahan KPK, dan penyusunan Omnibus Law.

Selain itu, dalam petisi tersebut, turut disorot nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

Termasuk, mengenai gugatan usia syarat capres-cawapres dalam pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah 82 daftar Guru Besar Unpad yang mendukung seruan kritik Jokowi tersebut:

1. Prof. Dr. Ganjar Kurnia, Ir., DEA.
2. Prof. Arief Anshory Yusuf, S.E., M.Ec., Ph.D.
3. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
4. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL
5. Prof. Dr. Erri Noviar Megantara, M.S.
6. Prof. Dr. Syarief Hidayat, MS
7. Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H.
8. Prof. apt. Nasrul Wathoni, Ph.D
9. Prof. Apt. Taofik Rusdiana, M.Si.,PhD.
10. Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D.

Baca juga: Soroti Pemerintahan Jokowi, Ketua BEM Unpad Sebut Saat Ini Neo Orde Baru: Lebih Canggih

11. Prof. Dr. Atwar Bajari, M.Si.
12. Prof. Dr. Agus Susanto, SP., M.Si.
13. Prof. Dr. Ir. Junianto, M.P.
14. Prof. Dr. Anas Subarnas, M.Sc.
15. Prof. Dr. Johanes C. Mose, dr, SpOG. Subsp KFM
16. Prof. Dr. Iman Permana Maksum
17. Prof. Dr. Dewi Marhaeni Diah Herawati, drg, Msi
18. Prof. Dr. Deni K Sunjaya, dr, DESS
19. Prof Dr. Meita Dhamayanti dr SpA.SubSp.TKPD. MKess.
20. Prof. Nur Atik, dr., M.Kes., MOHRE., Ph.D

21. Prof. Dr. Ir. Benny Joy, MS.
22. Prof. Dr. Toto Subroto, MS.
23. Prof.Dr.Ir. Mohamad Djali,MS
24. Prof. Dr. Sutyastie Soemitro Remi, SE, MS
25. Prof. Ir. Tarkus Suganda, M.Sc., Ph.D.
26. Prof.Dr.Suwandi Sumartias,M.Si.
27. Prof. Dr. Ir. Sudarjat, M.P.
28. Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.h, M.H.
29. Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra
30. Prof. Dr. Arry Bainus, M.A

31. Prof. Dr. Ir. Danar Dono, M.Si
32. Prof. Dr. Sriwidodo, MSi.
33. Prof. Dr. Sam'un Jaja Raharja, M.Si.
34. Prof. Diana Sari, S.E., M.Mgt., Ph.D.
35. Prof. Dr. med. Setiawan, dr.
36. Prof. Dr. Yoni Fuadah Syukriani, dr., Sp.FM.Subsp.SBM(K), M.Si., DFM.
37. Prof Dr Heda Melinda dr SpAK, Mkes
38. Prof. Dr. rer. nat. Ayi Bahtiar, M. Si.
39. Prof. Dr. Yudi N Ihsan, M.S
40. Prof. Dr. A. Hussein S Kartamihardja, dr., SpKN-TM., Subsp-KV (K).,
MH.Kes., FANMB

41. Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN.
42. Prof. Dr. H. Sudradjat SUPIA
43. Prof. Dr. Tati Herlina, M.Si
44. Prof. Dr. H. Eman Suparman,S.H.,M.H.
45. Prof. Sinta Dewi, SH, LL.M
46. Prof. Suryani., SKp., MHSc., PhD
47. Prof. Dr. Yosini Deliana, Ir.,MS
48. Prof. Dr. Ir. Maman Haeruman K. MSc.,
49. Prof. Muradi., M.Si.,M.Sc.,Ph.D.
50. Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S.

51. Prof. Herman Susanto, dr., SpOG Subsp Onk
52. Prof. Dr. Ir. Zahidah, M.S.
53. Prof. Dr. Sc. Agr. Agung Karuniawan, Ir., M.Sc., Agr.
54. Prof, Dr. Iyan Sopyan, M.Si.
55. Prof Bethy S Hernowo dr SpPA (K) PhD
56. Prof. Dedi Ruswandi, Ph.D.
57. Prof. apt. Muchtaridi, PhD
58. Prof. Dr. Eni Maryani M.Si
59. Prof Dr Vita Murniati T dr SpOG ,Mkes,AIFO,SH
60. Prof. Dr. Dedi Rachmadi, dr.,SpA(K).,M.Kes

61. Prof. Dr. Ir. Hersanti, MP.
62. Prof. Dr. rer. nat. Ir. Suseno Amien
63. Prof.Dr.rer.pol. Hamzah Ritchi, MBIT, Ak.
64. Prof.Dr.Winantris.MS
65. Prof.Dr.Sofie Rifayani Krisnadi, dr.Sp.OG (K)
66. Prof Cissy RS Prawira, dr, MSc, PhD Sp A(K)
67. Prof.DR.R.Muchtan Sujatno,dr.,SpFK(K)
68. Prof. Dr. Opan S. Suwartapradja, M.Si
69. Prof.Dr.Susanne Dida, M.M
70. Prof. Chay Asdak, Ir., M.Sc., PhD

71. Prof. Dr. Suryana Sumantri, MSIE, Psikolog
72. Prof.Dr.Sri Zul Chairiyah, MA
73. Prof. Dr. Ir. Abun, MP., IPM
74. Prof. Dr. Ratu Safitri, MS
75. Prof. Dr. Arlette Suzy Puspa Pertiwi, drg., Sp.KGA, Subsp. AIBK(K), M.Psi, FSCDA, FiADH
76. Prof. Dr. Soeganda Priyatna
77. Prof Dr Ir Nana Sulaksana MSP
78. Prof Dr dr Januar Wibawa Martha, SpPD, SpJP(K), MHA
79. Prof. Dr. Oki Suwarsa
80. Prof. Kusman Ibrahim, PhD
81. Prof. Dr. Ir. H. Ana Rochana, M.Sc
82. Prof.Dr.apt., Aliya Nur Hasanah M.Si

Isi Tuntutan

Berikut adalah isi tuntutan yang diserukan civitas akademika Unpad:

1. Pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.

2. Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhada hukum dan etika. Bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan.

3. Negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan pemilu.

4. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi.

5. Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Baca juga: BREAKING NEWS, Seruan Padjadjaran Unpad: Soroti Korupsi hingga Nepotisme dalam Kepemimpinan Jokowi

6. Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jatidirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara.

7. Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved