Mahasiswa ITB Tolak Pinjol

Mahasiswa ITB Tolak Pinjol: Danacita Tidak Mau Disebut Pinjol, Berizin dan Diawasi oleh OJK

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menegaskan bahwa platform pendanaan yang digawanginya bukan seperti pinjol atau pinjaman online.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). 

Mahendra meminta agar Danacita transparan di dalam menyalurkan pembiayaan ke mahasiswa.

Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024).
Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

“Kami dalami apabila ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu,” tuturnya.

Platform Danacita sudah terdaftar sebagai selah satu perusahaan P2P lending dan memiliki izin dari OJK.

OJK pun akan terus melakukan pengawalan terhadap Danacita.

“Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen,” terangnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 lalu untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

“Menurut keterangan Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” ucap Aman.

Aman juga menerangkan kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

“Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” imbuhnya.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Aman menyatakan, sebagai tindak lanjutnya, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada pelajar mengenai hak dan kewajiban konsumen.

Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

Secara periodik OJK akan menyatukan pelaksanaan hal-hal tersebut.

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama yang menyediakan layanan pembiayaan pendidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendanaan Uang Kuliah Tunggal Oleh Danacita Tersebar di Beberapa Kampus.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved