Kuras BBM Subsidi di SPBU Lalu Jual ke Pedagang Eceran, 3 Pria di Indramayu Terancam Bui 6 Tahun

Tiga pria inisial AF (28), MSA (22), dan W (41) yang merupakan warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman penjara 6 tahun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tiga pria inisial AF (28), MSA (22), dan W (41) yang merupakan warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman penjara 6 tahun.

Ketiganya tertangkap basah melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Mereka kemudian menjual kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU.

Dari bisnis ini, ketiganya bisa meraup keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan.

Polisi juga mendapat banyak barang bukti saat menggeledah rumah tersangka W.

"Dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksinya selama 1 tahun," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Pengakuan 3 Pria di Indramayu Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Untung Rp 7 Juta Per Bulan

Fahri menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, sindikat ini memodifikasi mobil Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi.

BBM yang diangkut itu sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Adapun modus yang dilakukan, ketiganya bekerja sama untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan menggunakan barcode serta surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Baca juga: Kronologi 14 Pelajar SMP di Indramayu Bawa Celurit Mau Serang Sekolah Lain, Lawannya Sudah Pulang

BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk pertanian itu lalu kumpulkan oleh tersangka W.

Setelah terkumpul cukup banyak, kemudian dijual kembali oleh tersangka AF dan MSA kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi pemerintah.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved