Mahasiswa ITB Tolak Pinjol

Ketua Komisi X DPR RI Buka Suara Soal Pinjaman Online ke Mahasiswa buat Bayar UKT di ITB

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda buka suara soal langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) mengandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda buka suara soal langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) mengandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.

“Kami menilai skema cicilan UKT dengan Pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (30/1/2024)..

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain."

"Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujarnya.

Baca juga: Ini Kata Pengamat Universitas Trisakti Soal Pinjaman Online di Universitas untuk Bayar UKT

Huda mengatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) ITB memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Kendati demikian kerja sama tersebut harusnya tidak boleh membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa.

“Bekerja sama dengan Pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP tetapi pasti ada bunga. Kami mendengar jika dana pinjaman senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, harus dicicil mahasiswa Rp 1.291.667 per bulan atau total Rp15.5000.000 setahun,” ujarnya.

Sebagai PTNBH, lanjut Huda ITB juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri.

Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024).
Mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran UKT menggunakan skema pinjol, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kendati demikian dalam Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan.

"Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas mengali sumber pendanaan di luar APBN,” katanya.

Huda mengungkapkan saat ini sebagian besar mahasiswa merasakan jika biaya kuliah di perguruan tinggi negeri masih tergolong berat. Kondisi ini membuat mereka tertekan secara mental.

“Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa jika biaya kuliah memberatkan.

"Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya,” ujarnya.

Politikus PKB ini menilai perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved