Mahasiswa ITB Tolak Pinjol
Ini Kata Pengamat Universitas Trisakti Soal Pinjaman Online di Universitas untuk Bayar UKT
Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyayangkan, sejumlah universitas bekerja sama dengan pinjaman online.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyayangkan, sejumlah universitas bekerja sama dengan pinjaman online.
Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti pinjaman online akan menyulitkan mahasiswa karena harus membayar dengan bunga yang tidak sedikit.
"Itu merefleksikan, mencerminkan kebingungan kampus sejak dibentuk menjadi statusnya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH)," ujar Trubus di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Dengan begitu, ucap Trubus, kampus berhak mengatur atau mengelola perguruan tingginya secara independen, dari aspek akademis hingga pengelolaan keuangannya.
Baca juga: Sore Nanti Mahasiswa Bakal Bertemu Rektorat ITB di Jalan Tamansari, Bahas UKT
"Seharusnya tetap tidak boleh kemudian menabrak norma-norma yang bertentangan dengan masyarakat. Itu seperti pinjol," terang Trubus.
Menurut Trubus, mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tidak seharusnya dipersulit dengan jeratan pinjol. Apalagi, ketika membayar cicilan harus dengan bunga. Ia mencontohkan, jika mahasiswa pinjam uang Rp 15 juta, maka yang dibayar bisa sampai Rp 18 juta.
"Artinya kan di situ ada rentenir. Kalaupun dia pinjam Rp 15 juta ya tetap kembalinya Rp 15 juta. Semua menjadi tanggung jawab kampus. Makanya harus orang yang kreatif dan inovatif untuk memimpin kampus," tutur Trubus.
Trubus menuturkan, kampus bisa bekerja sama dengan para alumninya, hingga mencari pendanaan dari luar negeri. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membantu mahasiswa yang tengah kesulitan untuk membayar uang kuliah.

"Jadi mahasiswa yang tidak mampu itu menjadi tanggung jawab dari kampus. Bukan justru jadi tanggung jawab pinjol," kata Trubus.
Padahal, lanjut dia, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai konstitusi UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
"Peristiwa ini juga menunjukkan negara yang lemah, tapi ternyata ya karena mungkin korupsinya tinggi. Pemerintah sekarang juga terlalu fokus pembangunan infrastruktur. Itu yang jadi masalah," terang Trubus.

Diketahui, pembayaran uang kuliah melalui pinjaman daring ramai diperbincangkan berawal dari cuitan akun @itbfess pada media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, sejak Kamis (25/1/2024).
Cuitan itu berbunyi, ”Anjaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”. Aplikasi pinjaman daring yang menawarkan layanan itu bernama Danacita.
Sebanyak lima orang perwakilan mahasiswa diterima jajaran rektoran Institut Teknologi Bandung (ITB) di ruang rapat lantai 5 rektorat untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (29/1/2024).
ITB Tak Akan Putus Pinjol yang Diprotes Mahasiswa, Didemo Mahasiswa karena Bunganya 20 Persen |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Rektor ITB Reini Wihardakusumah, Terseret Polemik UKT Pakai Pinjol |
![]() |
---|
Ini Skema Pembayaran Pinjol yang Ditawarkan ITB pada Mahasiswa, Kena Biaya Bulanan 1,75 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa ITB Tolak Pinjol: Danacita Tidak Mau Disebut Pinjol, Berizin dan Diawasi oleh OJK |
![]() |
---|
Ini Kata OJK Soal Danacita, Ternyata Tak Hanya Menyasar Mahasiswa ITB, Tapi Juga di Beberapa Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.