Minggu, 31 Mei 2026

Lulusan SMK Bisa Jadi Intelijen, Ini Syarat Daftar STIN, Kuliah Gratis, Lulus Langsung Kerja di BIN

Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan La

Tayang:
Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa
Kampus Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor 

11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

13. Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).

15. Tidak buta warna.

Baca juga: Eks Kepala BIN AM Hendropriyono Masuk TPN Ganjar-Mahfud, Satu Tim dengan Gus Muwafiq dan Yenny

16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) Laki-Laki: 165 (seratus enam puluh lima) cm. Perempuan: 160 (seratus enam puluh) cm.

17. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

18. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.

19. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD. 20. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.

21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.

Baca juga: Mantan Kepala Bais Heran Publik Ributkan Jokowi Tahu Data Intelijen Arah Parpol, Ungkap soal Cabai

22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.

23. Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali yang sah secara hukum.

24. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.

25. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

26. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.

Baca juga: Didukung Eks Kepala BIN, Daya Elektoral Prabowo Semakin Kuat Sebagai Capres

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved