ITB Jelaskan Terkait Opsi-opsi Kemudahan Mahasiswa Memilih Pembayaran BPP, Termasuk Mencicil

Humas ITB menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
TribunJabar.id
Humas ITB menyampaikan pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi. 

"Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguhsungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB," kata Naomi.

Menjelang semester II tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, kami melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.

Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023," ucap Naomi.

Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

"Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024," ujarnya.

"Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya," kata dia.

"Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan," ucap Naomi.

Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik.

Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Baca juga: Puncak Acara HUT ke-20 SBM ITB

"Kami sejak Agustus 2023 bekerjasama dengan sebuah Lembaga Keuangan bukan Bank (LKBB) /non bank yang terdaftar dan diawasi OJK. LKBB yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB, ada banyak PTN/PTS yang bekerjasama dengan LKBB yang dimaksud," ujarnya 

Kerjasama ini, lanjutnya, tentu menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah.

Selain melalui beragam bank yang dapat dipilih; melalui Virtual Account (VA) dan kartu kredit master/visa, juga menyediakan opsi pilihan (system financial technology) LKBB yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung melalui fasilitas cicilan dapat di cek kepada link web LKBB yang dimaksud.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved