TERUNGKAP, Mayat Bocah yang Ditemukan di Pesisir Pantai Cianjur Tahun Lalu Ternyata Korban Asusila

Jasad NS (8) yang ditemukan sudah menjadi kerangka di pantai di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Cianjur, ternyata korban pembunuhan.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
S pembunuh bocah 8 tahun saat digiring petugas Satreskrim Polres Cianjur, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Kontibutor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jasad NS (8) yang ditemukan sudah menjadi kerangka di pantai di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, ternyata korban pembunuhan.

Pelakunya adalah tetangganya sendiri.

Jasad NS ditemukan di Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, pada Juli 2023.

Jasad NS ditemukan setelah sembilan hari dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

NS ditemukan warga sekitar yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

Misteri mengenai temuan jasad itu terungkap. Dia dibunuh tetangganya sendiri. Sebelum menghabisi, pelaku melakukan tindakan tak senonoh kepada NS.

Baca juga: Pengakuan Guru di Cianjur yang Diduga Lakukan Tindak Asusila kepada Siswinya, Dilaporkan Tahun Lalu

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari, Kurniawan, mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah penyelidikan selama enam bulan.

"Terduga pelaku S ditangkap petugas saat berada dipelariannya di sebuah gubuk di Campang, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Aszhari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, terduga pelaku tertarik pada korban untuk melakukan aktivitas seksual setelah melihat korban bermain dengan teman sebayanya.

"Saat itu pelaku mengajak korban ke pesisir pantai, lalu pelaku mempertontonkan video porno. Saat itu pelaku langsung memperkosa korban," ucapnya.

Baca juga: Kepsek SMA di Cianjur Benarkan Dugaan Pelecehan pada Siswinya, Oknum Guru Ngaku hanya Bantu Korban

Aszhari mengatakan, korban langsung berontak sehingga pelaku mencekik hingga korban kehilangan nyawa.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku pun langsung melarikan diri ke Lampung, meninggalkan korban begitu saja," katanya.

Ia mengatakan, pelaku juga merupakan residivis tindak kejahatan serupa, yaitu melakukan pelecahan dan pembubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa sebelumnya terjadi di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 2011.

"Barang bukti yang diamankan polisi yakni selembar kain batik yang dipakai mencekik, baju merah, sandal, kaus dalam, dan celana dalam milik korban," katanya.

Aszhari menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya dengan maksimal dan tergantung pada jaksa, apakah hukuman seumur hidup, 15 tahun, atau 20 tahun penjara," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved