Sepanjang 2023, Tercatat 50.401 Pelanggaran di Pintu Perlintasan Sebidang di Kota Bandung
Komunitas Edan Sepur Indonesia Wilayah 2 Bandung mencatat sebanyak 50.401 pelanggaran terjadi selama kegiatan Disiplin Perlintasan
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komunitas Edan Sepur Indonesia Wilayah 2 Bandung mencatat sebanyak 50.401 pelanggaran terjadi selama kegiatan Disiplin Perlintasan yang telah dilakukan di Kota Bandung Tahun 2023.
Angka tersebut naik sebesar 33,7 persen dibanding tahun 2022 sebanyak 33.414 pelanggaran.
Humas Wilayah Edan Sepur Bandung, Abdullah Putra Gandhara, menyampaikan, peningkatan Pelanggaran ini terjadi di lima Perlintasan Sebidang yang dilakukan edukasi sepekan sekali.
Baca juga: Hati-hati Kecelakaan Kereta Api Marak Terjadi, Kali ini KA Bandara di Bantul Hantam Motor, 1 Tewas
“Semuanya di atas angka 30 persen dengan rician pada Peringkat Pertama di JPL Cikudapateuh naik 39 persen di susul dengan JPL Laswi naik 34,9 persen, kemudian JPL Andir naik 33,2 persen, dan JPL Kiaracondong naik 32,3 persen. JPL Cimindi naik 31,5 persen” ujar Aghaa pada Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, Edan Sepur Bandung secara konsisten dan kolaboratif melakukan edukasi di Perlintasan Sebidang ini dilakukan bersama dengan para stakeholder.
Selain itu, Edan Sepur telah melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan Pusat untuk konsen dan serius dalam menangani permasalahan Perlintasan Sebidang.
Lebih lanjut, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI pada 14 November 2021 yang lalu untuk meingkatkan kedisiplinan dengan membangun pembuatan infrastruktur pemaksa contohnya di tengah-tengah perlintasan ini tidak di aspal.
Advokasi dilakukan agar pengendara tidak bersilangan dan menerobos pintu perlintasan, dengan Pemasangan CCTV yang terkoneksi langsung ke Area Traffic Control System (ATCS) atau Pemasangan CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkoneksi ke Kepolisian.
“Terakhir kami sudah beraudiensi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 28 November 2023 lalu yang dimana sangat mendukung terobos kegiatan kami. Guna meningkatkan pemahaman kedisiplinan dan tata cara saat melalui perlintasan sebidang," katanya.
Hal tersebut agar meminimalisir terjadi temperan kendaraan bermotor dengan kereta api yang harus dilakukan terus-menerus.
Dia menyebut, kegiatan Disiplin Perlintasan pada Tahun 2024 pun dilaksanakan kembali setiap pekannya, dengan mengawal.
Baca juga: Setelah Mobil Tertabrak KA Feeder Whoosh di KBB, Perlintasan Sebidang akan Dipasangi Palang Pintu
“Mulai kembali Tanggal 26 Januari 2024, kami harapkan agar pengendara bisa lebih Disiplin kedepannya karena dicium kereta api hanya sekali seumur hidup” ujarnya. (*)
Komunitas Edan Sepur Indonesia
Disiplin Perlintasan
Abdullah Putra Gandhara
perlintasan sebidang
electronic traffic law enforcement
pengendara
Kronologi Kecelakaan Maut Pikap Ringsek Tertabrak Kereta Api di Cirebon, 2 Tewas di Tempat |
![]() |
---|
11 Titik Perlintasan Sebidang di Bandung Bikin Macet, Pemkot Ajukan Dua Solusi |
![]() |
---|
Terobos Jalan Larangan di Kolmas Lembang, Bus Terlibat Tabrakan Maut Tewaskan Pengendara Motor |
![]() |
---|
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Caringin Bandung, Pemotor Gagal Salip Truk, Berakhir Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.