Bawaslu RI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Bisa Dijerat Pidana, Jika Terbukti Tidak Netral
Sejauh ini Bawaslu RI juga belum menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu 2024 di semua tingkatan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, memberikan sejumlah arahan kepada jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka serta Panwascam Cigasong.
Dalam kesempatan ini, Totok menekankan netralitas anggota Bawaslu dan jajarannya yang meliputi Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), hingga Pengawas TPS, sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.
Serta jajaran KPU hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitian Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus netral.
"KPU dan Bawaslu hingga jajaran ke bawahnya harus netral, bahkan terancam sanksi pidana apabila terbukti tidak netral," kata Totok Hariyono saat ditemui di Sekretariat Panwascam Cigasong, Senin (22/1/2024).
Namun, Totok tak menyebutkan mengenai sanksi pidana yang menanti bagi jajaran KPU dan Bawaslu apabila terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia mengatakan, sejauh ini Bawaslu RI juga belum menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu 2024 di semua tingkatan.
Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi netralitas penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
Selain itu, unsur lainnya yang harus menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi ialah TNI, Polri, ASN, dan kepala desa, sehingga masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawasinya.
"Mari kita awasi bersama netralitas jajaran penyelenggara hingga TNI, Polri, ASN, dan kepala desa, karena pemilu ini hajatnya bangsa Indonesia," ujar Totok Hariyono. (*)
Ancaman Siber Global: Pelajaran dari Kasus Pemilu Romania Bagi Ketahanan Siber Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup |
![]() |
---|
Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Kualitas Artis di DPR RI Menuai Banyak Kritik, Legislator Usulkan UU Pemilu Segera Direvisi |
![]() |
---|
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.