Berawal Info dari Warga, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Tangan Dua Pria di Indramayu

Keduanya kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang untuk diperjualbelikan. Polisi juga mengamankan sebanyak 1.067 tablet obat terlarang dari tangan t

Pixabay.com
Ilustrasi narkoba. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - HA (26) dan AF (32) tidak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu.

Keduanya kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang untuk diperjualbelikan.

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka HA ditangkap pertama di wilayah Kecamatan Gabuswetan sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan 352 tablet," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Kondisi Para Pengungsi Korban Longsor di Subang, Dinkes Pastikan Kesehatannya, Cukupi Obat-obatan

Tidak puas sampai di situ, polisi kembali melakukan pemburuan hingga akhirnya tersangka AF juga berhasil ditangkap.

AF ditangkap di wilayah Kecamatan Sukra sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi juga mengamankan sebanyak 1.067 tablet obat terlarang dari tangan tersangka.

Otong menyampaikan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.419 tablet obat terlarang.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga adalah hasil penjualan obat.

Pelaku HA dan AF, kata Otong, akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Otong Jubaedi menegaskan, pihaknya dalam hal ini berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaraan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved