Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Siskaeee Minta Penundaan Lagi tapi Polda Metro Jaya Menolak

pihak kepolisian menolak permintaan kubu Siskaeee tersebut dan tetap menjadwalkan pemeriksaan kedua pada hari ini.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Arie Puji
Siskaeee yang bernama asli Fransiska Chandra setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Kepolisian menolak permintaan kubu Siskaeee untuk menunda pemeriksaan dan tetap menjadwalkan pemeriksaan kedua pada hari ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selebgram Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno Kramat Tunggak yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Siskaeee mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (15/1/2023) lalu.

"Surat panggilan (kedua untuk Siskaeee) sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.

Dalam hal ini, kubu Siskaeee meminta agar penyidik menunda pemeriksaan tersebut sampai gugatan praperadilan yang dilayangkan diputus oleh majelis hakim.

Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan atas status tersangka itu baru akan dimulai pada 22 Januari 2024 mendatang.

Namun, pihak kepolisian menolak permintaan kubu Siskaeee tersebut dan tetap menjadwalkan pemeriksaan kedua pada hari ini.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskae tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," ungkapnya.

Ade melanjutkan pihaknya akan menunggu kehadiran Siskaeee untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita tunggu kehadiran yang bersangkutan. Akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Terancam Dijemput Paksa

Siskaeee wajib datang dalam pemanggilan yang keduanya ini. Jika tidak, maka kepolisian akan menjemput paksa Siskaeee atas kasus tersebut.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).

Ade meminta agar Siskaeee kooperatif atas kasus yang menjeratnya tersebut dengan memberikan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.

Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemeran dalam film porno yang diproduksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved