Pemkot Bandung Gratiskan Pelayanan Pemakaman di 13 TPU, Pengamat Nilai Ini yang Harus Diperhitungkan

Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung ini dinilai merupakan kebijakan yang populis. Artinya, bisa dipastikan bahwa masyarakat akan menyambut baik

Istimewa
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono mengomentari tentang kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang menggratiskan pelayanan pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bandung.

Menurut Kristian, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung ini merupakan kebijakan yang populis. Artinya, bisa dipastikan bahwa masyarakat akan menyambut baik kebijakan semacam itu.

Meski begitu, kecukupan lahan pemakaman harus diperhitungkan dengan matang, karena ketersediaan lahan pemakaman memang tak bisa bertambah secara signifikan apalagi di kawasan perkotaan.

Baca juga: Daftar TPU di Bandung yang Sudah Gratis mulai 4 Januari 2024, Warga Langsung Saja ke TPU

"SKPD terkait harus identifikasi makam-makam yang masih intensif dirawat keluarga dan makam-makam yang sudah terbengkalai," katanya saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Penggunaan SPBE dalam membangun basis data terkait makam-makam yang tersedia, lanjutnya, akan membantu hal itu sehingga keputusan terkait perlakukan terhadap makam yang ada pada saat ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Untuk makam-makam yang sudah terbengkalai, SKPD terkait bisa menghubungi pihak keluarga yang berkepentingan. Jika memang sudah tidak ada keluarga yang bersedia merawat, maka makam tersebut bisa dipindahkan dan digunakan untuk pihak lain," katanya.

Selain itu, kata Kristian, kultur memakamkan jenazah juga tidak diwajibkan oleh semua agama. Artinya, bisa juga dianjurkan agar pemeluk agama tertentu yang tidak mengharuskan memakamkan jenazah supaya menempuh tata cara yang lain, seperti kremasi.

"Perlu pula melakukan kajian terhadap nilai yang dipegang oleh generasi mendatang apakah mereka masih memiliki value yang tinggi terhadap sakralitas memakamkan jenazah dan merawat makam sebagai bentuk penghargaan kepada leluhur atau justru nilai-nilai seperti ini sudah mulai ditinggalkan. Jadi, hal ini perlu menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk pengambilan keputusan di masa mendatang sehingga bisa menjaga keseimbangan penggunaan lahan dan kelestarian lingkungan sebagai warisan untuk generasi mendatang," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved