Daftar TPU di Bandung yang Sudah Gratis mulai 4 Januari 2024, Warga Langsung Saja ke TPU

Kebijakan baru yang dikeluarkan Pemkot Bandung terkait pelayanan pemakaman secara gratis disambut baik warga.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Istimewa
TPU Rancacili.Tempat pemakaman umum atau TPU yang dikelola pemerintah kota Bandung sudah gratis alias tanpa dipungut biaya retribusi baik yang baru atau tumpang per 4 Januari 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tempat pemakaman umum atau TPU yang dikelola pemerintah kota Bandung sudah gratis alias tanpa dipungut biaya retribusi baik yang baru atau tumpang per 4 Januari 2024.

Kebijakan itu menindaklanjuti dari aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Bandung melalui UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta terbit pula Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan distribusi daerah.

Kepala UPT Wilayah II TPU Rancacili, meliputi TPU Rancacili, TPU Maleer, TPU Ciburuy dan TPU Gumuruh, Budi Drajat mengakui jika aturan yang sudah dikeluarkan itu sudah dijalankan di wilayahnya termasuk di semua TPU yang dikelola Pemkot Bandung.

"Alhamdulillah sejak 4 Januari lalu kami sudah jalankan amanat itu. Jadi, sekarang gratis," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Dia juga mengatakan warga yang hendak memanfaatkan pelayanan pemakaman ini disarankan untuk langsung datang ke TPU bukan justru melalui pihak ketiga yang bukan petugas.

"Nanti kami yang terkena imbasnya kalau tidak secara resmi. Tapi, jika di wilayah kami alhamdulillah tak ada pencari nafkah."

"Namun, banyak petugasnya. Pelayanan kami sudah sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah," ujarnya.

Kebijakan baru yang dikeluarkan Pemkot Bandung terkait pelayanan pemakaman secara gratis disambut baik pula warga Solontongan, Lengkong, Agus B Rahman (46).

Menurutnya, kebijakan itu cukup bagus dan membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu. 

"Alhamdulillah saya sih setuju adanya aturan itu. Padahal, kebijakan ini harusnya sudah diterapkan lama, namun syukur sekarang sudah diberlakukan. Jadi, saya pikir ini berita bagus bagi warga Bandung di mana pemerintah sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan hal ini bagi warganya."

"Terkadang biaya pelayanan pemakaman membebani warga yang saat itu sedang berduka, sehingga saya pikir pemkot sudah tepat menjalankan program tersebut," katanya.

Hal senada diungkap Mukti (40) warga Rancasari yang mengaku setuju dengan hadirnya kebijakan positif ini.

Dia berharap ketika aturan ini sudah diberlakukan maka mesti dijalankan sebaik-baiknya hingga tak ada celah bagi orang-orang yang tak bertanggungjawab untuk melakukan pungutan.

"Harus ada pengawasan ketat pula agar memastikan tak ada pungutan yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab, termasuk petugasnya jangan sampai ada yang bermain dan bisa berikan teguran jika sampai melanggar," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved