Arjun, yang Ancam Tembak Anies Baswedan Dijerat 4 Tahun Kurungan, Begini Harapan Pihak Keluarga
Ancaman hukuman pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
TRIBUNJABAR.ID - Pelaku yang mengancam akan menembak Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo alias AWK (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Arjun pun kini sedang menanti detik-detik ia akan diadili.
Arjun dijerat Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Pasal 29 UU ITE berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Ancaman hukuman pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kepada penyidik, Arjun yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan.
"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Dirmanto mengatakan tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
Tersangka juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara.
Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.
Kendati demikian, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
| Anies Baswedan Ingatkan Gen Z di Masjid Salman ITB: Kompetensi Penting, Tapi Integritas Segalanya |
|
|---|
| Anies Baswedan di Masjid Salman ITB: Gen Z Jangan Sekadar Cari Likes, Integritas Jadi Komoditas |
|
|---|
| Survei Capres Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi Urutan 2 Nasional tapi di Jabar Nomor 1 |
|
|---|
| Prabowo Klaim Pengangguran Terendah, Anies Baswedan Singgung Data Presiden dan Realita Sebaliknya |
|
|---|
| Duka di Papua: 2 Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Kiwirok dan Teluk Bintuni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kolase-anies-dan-awk.jpg)