Pilpres 2024

"Terima Kasih, Polri" Kata Anies Baswedan tentang Ditangkapnya AWK Pelaku Ancaman Penembakan

Anies Baswedan mengatakan, langkah sigap dan cepat Polri dalam memastikan keamanan segenap warganya itu perlu mendapat apresiasi sebesar-besarnya.

Editor: Hermawan Aksan
youtube kpu ri
Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, mengapresiasi gerak cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian dalam mengamankan pelaku pengancaman penembakan di media sosial terhadap dirinya. 

Pelaku berinisial AWK (23) itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk gelar perkara, di Polda Jawa Timur setelah penangkapan yang berlangsung pada 09.30 pagi tadi.

"Sementara masih dalam pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan (berdasarkan) informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Sabtu siang.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu kan nanti penyidik," ia menambahkan.

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Menurut Sandi, pengancaman itu dilakukan AWK melalui akun TikTok @calonistri71600 dan AWK telah mengakui akun itu miliknya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok itu menggunakan foto profil bergambar sosok Prabowo Subianto, dengan nama akun "Berjuang Bersama Prabowo.

Akun itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga belum diketahui seperti apa kalimat ancamannya.

Polisi baru mengamankan alat bukti terkait perbuatan AWK, yaitu alat komunikasinya/handphone dan belum menemukan afiliasi AWK dengan partai politik atau pasangan capres-cawapres mana pun.

Sandi mengaku, penangkapan atas AWK ini bukan berdasarkan laporan resmi dari pihak mana pun, termasuk dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan) secara resmi, tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian," kata dia.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo turut berkomentar atas peristiwa ancaman ini. Ia menyayangkan adanya ancaman penembakan terhadap Anies.

Menurut Ganjar, ancaman ini sama sekali tidak menunjukkan demokrasi di Indonesia, terlebih sebentar lagi ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 akan dilaksanakan.

"Ya kalau kita sudah punya demokrasi, jangan ngancam gitu. Biarkan rakyat bisa memilih dengan baik," kata Ganjar ditemui di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved