Ibu Muda di Cirebon Tipu Warga Yogyakarta, DP Rumah Ratusan Juta Hilang, Polisi Ungkap Kejanggalan

Pelaku menerima transfer uang DP sebesar Rp 750.000.000 dari harga rumah Rp 1.450.000.000. Ketika korban hendak melunasi, pelaku NP sulit ditemui

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pelaku NP (35), seorang ibu muda yang menipu warga asal Yogyakarta terkait penjualan rumah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat kemarin 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh NP (35), seorang ibu muda.

Pelaku NP berhasil mengelabui korban, RN (31) dari Yogyakarta, yang ingin membeli rumah.

Down Payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan korban hilang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban bersama suaminya mencari informasi tentang rumah yang dijual dekat tempat tinggal mereka.

Baca juga: Tiga PNS Gadungan Diringkus Polisi Gara-gara Tipu Pengusaha di Bandung Lalu Gasak 36 iPhone

Mereka mendapatkan informasi dari saksi Kurdi dan melihat video rumah pelaku. Setelah tertarik, korban menghubungi pelaku dan setuju untuk melihat rumah secara langsung.

"Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku," ujar Rano saat kembali dikonfirmasi, pada Sabtu (13/1/2024).

Selanjutnya, terjadi kesepakatan transaksi jual beli di salah satu Kantor Notaris di wilayah Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Pelaku menerima transfer uang DP sebesar Rp 750.000.000 dari harga rumah Rp 1.450.000.000.

Namun, ketika korban hendak melunasi, pelaku NP sulit ditemui dan uang tersebut belum dikembalikan.

Korban merasa dirugikan sebesar Rp 750.000.000 dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Cirebon Kota.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku NP meliputi bukti transfer, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), sertifikat hak tanggungan dari Bank BSI, dan pembatalan kesepakatan."

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: TIPU MUSLIHAT Ustaz Cabul di Purwakarta Perdaya Korban, Janjikan Dapat Ilmu Spiritual

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Eko Anggi Prasetyo memberikan imbauan kepada masyarakat agar melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses transaksi pembelian rumah untuk memastikan keaslian sertifikat dan menghindari sengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi serupa ke Polres Cirebon Kota.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved