Banyak e-Tilang Salah Alamat: Polri Minta Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan

Rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
FOTO Ilustrasi: Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kakorlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja membahas penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kakorlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja membahas penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024).

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki dan memperbaharui berbagai kegiatan kesamsatan, termasuk untuk menyamakan visi dan persepsi tentang kegiatan-kegiatan kesamsatan.

Aan mengatakan, salah satu yang menjadi pembahasan dalam rakor ini adalah terkait dengan Pasal 74 UU Lalu Lintas tentang penghapusan data kendaraan bermotor. Pihaknya pun mengusulkan kepada pemerintah untuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2).

“Kepatuhan masyarakat menjadi menurun karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli mobil second, mau balik nama, akhirnya dia tidak mau balik nama, menggunakan KTP orang yang pembeli pertama. Di samping tingkat kepatuhan juga menurun, juga data kita jadi kurang valid," tuturnya di sela kegiatan tersebut.

Selain BBN 2, kata Aan, pihaknya juga mengusulkan untuk penghapusan pajak progresif. Sebab, kebijakan ini tidak berdampak pada pengurangan jumlah kendaraan.

"Ini awalnya cukup baik penerapan kebijakan progresif, namun pada pelaksanaannya yang tadinya ingin mengurangi jumlah kendaraan di kita sehingga mengurangi kendaraan yang mobilisasi di jalan ternyata ini tidak berdampak ke situ. Dampaknya malah kepada penggunaan identitas orang lain atau menggunakan nama perusahaan," katanya.

Aan mengatakan akhirnya tingkat kepatuhan dari masyarakat menjadi tidak maksimal. Kemudian, dari segi data juga menjadi tidak akurat karena banyak data di masih menggunakan data dan alamat pembeli pertama.

Aan mengatakan, berdasarkan data Jasa Raharja bahwa dalam kesepakatan Samsat Nasional ini diusulkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Kita tahun 2023 kepatuhan masyarakat ini ada 77 persen, ini kita akan sama-sama meningkatkan ini menjadai 81 persen. Demikian juga di daftar ulang, jadi di tahun 2023 ini hanya 16,5 persen nanti akan dinaikan komposisinya menjadi 17 persen," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, akan berdampak pada kewajiban dari pemilik kendaraan yang harus melakukan pelunasan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Jadi di Samsat itu ada tiga pelayanan yang dilaksanakan. Pertama pengesahan STNK, perpanjangan STNK, kemudian ada pajak kendaraan bermotor, ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Raharja, Dispenda, itu dijadikan satu, menjadi satu atap, satu pelayanan sehingga birokrasinya di potong di situ," katanya.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Tim Pembina Samsat berjalan sangat efektif dengan beberapa inovasi dari evaluasi tentang kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak hanya 39 persen sejak tahun 2022.

"Ternyata masalah kepatuhan 61 persen hasil hitungan pada saat itu, kurang lebih Rp 200 triliun uang negara yang terhambat masuk," katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Yusri, ternyata masalahnya adalah memang orang Indonesia senang dengan kendaraan bekas. Sehingga, pihaknya pun mengusulkan bagaimana BBN 2 ini dihapuskan.

"Kenapa kita ngotot ingin biaya BBN dihapus karena terus terang saja kita menegakkan hukum dengan teknologi sekarang ada yang namanya tilang elektronik yang terjadi adalah selama ini kami menetapkan pelanggar berdasar [nomor] kendaraan yang ter-capture, kendaraan tersebut ternyata salah alamat karena belum balik nama," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved