Direktur PT Marktel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV dan ISP Pemkot Bandung 

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung

Istimewa
Dokumentasi--- Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (tiga dari kanan), saat dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, bersama dua terpidana lainnya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemkot Bandung. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu untuk tersangka Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel. 

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. 

“Jaksa KPK Heni Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari lanjutan pihak penyuap pada Walikota Bandung dkk dengan terdakwa Budi Santika,” ujar Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Setelah melimpahkan kasus tersebut, KPK tinggal menunggu jadwal sidang pertama Budi Santika.

“Penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor, agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Budi kerap disebut sebagai pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairur Rijal. 

Total ada sekitar Rp.1,38 miliar duit haram yang diberikan Budi dari perusahaannya agar mendapatkan 15 paket pekerjaan seperti pemeliharaan flyover, kamera pemantau, hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung.

Duit tersebut, diterima Rijal sebagai free proyek 25 persen dan dibagikan untuk sejumlah pejabat Pemkot Bandung. 

“Khususnya pemberian uang pada Khairul Rijal yang (saat itu) menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp 1,3 miliar,” katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved