Direktur PT Marktel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV dan ISP Pemkot Bandung
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemkot Bandung.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu untuk tersangka Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel.
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
“Jaksa KPK Heni Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari lanjutan pihak penyuap pada Walikota Bandung dkk dengan terdakwa Budi Santika,” ujar Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Setelah melimpahkan kasus tersebut, KPK tinggal menunggu jadwal sidang pertama Budi Santika.
“Penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor, agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Budi kerap disebut sebagai pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairur Rijal.
Total ada sekitar Rp.1,38 miliar duit haram yang diberikan Budi dari perusahaannya agar mendapatkan 15 paket pekerjaan seperti pemeliharaan flyover, kamera pemantau, hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung.
Duit tersebut, diterima Rijal sebagai free proyek 25 persen dan dibagikan untuk sejumlah pejabat Pemkot Bandung.
“Khususnya pemberian uang pada Khairul Rijal yang (saat itu) menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp 1,3 miliar,” katanya. (*)
Terseret Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Sejumlah Uang, Merasa Tertipu |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Belum Usai Soal Lisa Mariana, Ridwan Kamil Terseret Utang Mobil Nunggak Cicilan ke Anak BJ Habibie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.