4 Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasca insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jum’at lalu, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal.
Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan rincian 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia yakni masinis, asisten masinis, pramugara dan security.
Baca juga: PT Kereta Api Indonesia Berduka: 4 Petugasnya Meninggal Dunia pada Kecelakaan KA di Cicalengka
Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, Selasa (9/1).
Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.
"Pertama-tama kami berduka cita ya ke atas musibah ini dan kita sama-sama tahu bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan kami mengapresiasi bahwa kereta api Indonesia dengan seluruh anak usaha telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal," ucap Roswita.
Roswita menjelaskan bahwa korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 Juta dan beasiswa kepada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta.
Seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik masing-masing peserta juga akan dibayarkan.
Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar.
Angka tersebut belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.
“Alhamdulillah Kereta Api Indonesia telah menjadi peserta program BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga para korban sudah tertanggung BPJS (Ketenagakerjaan). Saya mengapresiasi kinerja dari BPJS (Ketenagakerjaan), baik di pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat. Sehingga begitu kejadian, temen-temen BPJS (Ketenagakerjaan) juga ke lapangan menyertai kami,”ujar Didiek.
Pihaknya berharap manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.
Kembali Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.
Zero Waste School dan Jumsih Tematik Jadi Jurus Bupati Sumedang Capai 2029 Bebas Sampah |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Hadiri Rakor Penanganan Sampah Bersama Menteri KLHK dan KDM di Cianjur |
![]() |
---|
Bandung Jadi Panggung Pembuka HMC 2025, 151 Karya Modifikasi Adu Kreativitas |
![]() |
---|
Wamen HAM Apresiasi Kesepakatan Sengketa GSG Arcamanik, Dorong Solusi Permanen |
![]() |
---|
Dukung Penataan Kawasan, PTPN I Regional 2 Sediakan Lahan untuk Relokasi Pedagang Ciater |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.