Kasus Subang Terungkap
UPDATE Kasus Subang, Berkas Sudah Diterima Kejati, JPU Akan Pelajari Dua Unsur Ini Selama Satu Pekan
Polda Jabar telah mengembalikan berkas kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar telah mengembalikan berkas kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi Selasa (9/1/2023).
Tim jaksa dari Kejati Jabar, kata dia, memerlukan waktu sepekan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU kejati Jabar kemarin. Dan dalam waktu 7 hari ke depan, tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil," ujar Nur Sricahyawija.
Menurutnya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, berkas dari Polda Jabar itu akan kembali diperiksa oleh tim Jaksa.
Jika ada kekurangan, maka akan dikembalikan lagi ke Polda Jabar.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Subang Bongkar Barang Bukti Kalung Tuti Suhartini, Bakal Beratkan Para Tersangka?
"Akan dipelajari kembali yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum. Sementara itu yang dapat kami sampaikan. Untuk update selanjutnya nanti kami informasikan," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar meminta Polda Jabar untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
“Ya benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa,” ujar Nur Sricahyawija.
Adapun salah satu petunjuk atau poin yang harus dilengkapi Polda Jabar, kata dia, yakni terkait dua alat bukti yang dianggap belum terpenuhi.

Namun, Nur tidak memerinci mengenai petunjuk yang dilampirkan jaksa, sebab menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.
Baca juga: Muncul Sosok Saksi Baru Kasus Subang, Purnawirawan Polisi Bongkar Bukti Bisa Beratkan Para Tersangka
“Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan 2 alat bukti sesuai dengan KUHAP. Tapi, kita sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut,” ucap Nur. (*)
Silakan baca artikel terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
kasus Subang
Polda Jabar
Kejati Jabar
unsur pidana
Nur Sricahyawijaya
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kabupaten Subang
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.