Ramadhan 2024

Apakah Boleh Melaksanakan Puasa Qadha Tidak Sahur karena Ketiduran? Begini Penjelasan Hukumnya

Saat melaksanakan puasa Qadha muncul pertanyaan melaksanakan puasa Qadha tidak sahur, apakah diperbolehkan, berikut penjelasan hukumnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi tidak sahur - Apakah Boleh Melaksanakan Puasa Qadha Tidak Sahur karena Ketiduran? Begini Penjelasan Hukumnya 

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang bulan puasa Ramadhan, umat muslim yang punya utang puasa dianjurkan segera membayarnya.

Hal ini karena hukum membayar utang puasa adalah wajib.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:184)

Baca juga: Jadwal Awal Puasa Ramadhan 2024 Lengkap dengan Daftar Hari Penting dalam Kalender Islam 1445 H

Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa membayar utang puasa dengan puasa Qadha dibayar pada hari-hari lain.


Artinya melaksanakan puasa Qadha bisa dikerjakan di hari apa saja selama tidak di hari terlarang, seperti Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Saat melaksanakan puasa Qadha, mungkin masih banyak sebagian umat muslim yang belum tahu atau ragu soal ketentuannya.

Seperti membaca niat puasa Qadha hingga muncul pertanyaan melaksanakan puasa Qadha tidak sahur, apakah diperbolehkan ?

Lantas, bagaimana hukum puasa Qadha tidak sahur ?

Mengenai hal ini, hukum puasa Qadha tidak sahur diperbolehkan.

Dikutip dari konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan berpuasa tidak sahur baik disengaja atau tidak disengaja seperti ketiduran diperbolehkan.

Hal itu lantaran sahur bukan syarat sah puasa.

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits hal terpenting saat puasa adalah berniat sebelum subuh karena niat termasuk syarat sah puasa.

“Sejak malam harinya, setiap orang yang hendak berpuasa wajib untuk sudah bersengaja bahwa paginya mau berpuasa,” ungkap Ustaz Ammi Nur Baits dikutip Tribunjabar.id, dari konsultasisyariah.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved