Kasus Korupsi Dana Covid di RSUD Palabuhanratu, Kadinkes Sukabumi: Kita Tak Bisa Nolong

Agus Sanusi merespons kasus korupsi yang membuat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tersangka.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, ia memberikan respons terkait kasus korupsi dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Agus mengaku tidak bisa menolong 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 yang terjadi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih ditangani Polda Jabar.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi merespons kasus korupsi yang membuat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tersangka.

"Untuk kepemimpinan saya sebagai kepala dinas, saya kebetulan sebagai dewasnya (Dewan Pengawas) terus memantau, tiap bulan saya ada rapat dewan pengawas rumah sakit, melihat secara adminitratif baik secara keuangan itu akan saya pantau terus, alhamdulillah rekan-rekan dewas semua kompak, PPKAD, dari luar juga IDI, insya allah kedepan kompak," kata Agus kepada wartawan di halaman Gedung Pujasera Primkoppol Resor Sukabumi, Rabu (3/1/2024).

Agus menjelaskan, Dinas Kesehatan melalui Dewan Pengawas mengintruksikan agar tiap rumah sakit rapi dalam administrasi.

"Ada ya, itu kan ada dewas, yang kami lakukan intruksinya rapih administrasi, itu kuncinya," jelasnya.

Baca juga: Staf Ahli Bupati Purwakarta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Ini Kata BKPSDM

Agus mengaku tidak dapat menolong pegawai PPPK yang menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 itu.

"Harapan kedepan tidak ada lagi permasalahan, maju untuk Sukabumi, kalau melihat ke belakang ke belakang salah, ya salah saja, silahkan, tentu kita itu tidak bisa menolong," ucap Agus.

Diketahui, seorang PPPK di Kabupaten Sukabumi melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.

Tersangka berinisial HC ini melakukan aksinya dengan membuat proyek fiktif dana insentif tenaga kesehatan tahun 2021-2022, saat menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 5 miliar.

"Modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Duit Rp 5 miliar itu, kata dia, didapat dari beberapa kali pencarian dana bantuan Covid-19 dari APBD dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk tenaga kesehatan.

Aksi tersangka baru diketahui setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada 184 orang saksi, sebelum akhirnya meringkus tersangka.

Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Rp 4,5 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto, menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan insentif APBD dan APBN tahun 2021-2022.

Setelah cair, kata dia, dana tersebut diserahkan kepada para penerima dan diminta kembali oleh tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.

Selain itu, kata dia, sebagian dana diberikan kepada nakes dan nonnakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan membeli kendaraan.

"Penggunaannya tidak sesuai yang ditetapkan," katanya.

Hasil audit BPKP Jawa Barat, kata Deni, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.557.603. Adapun dana yang berhasil disita, kata dia, akan dikembalikan ke negara.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved